13 Tersangka Pabrik Ekstasi Raksasa Serang Dikirim Jumat

13 Tersangka Pabrik Ekstasi Raksasa Serang Dikirim Jumat

- detikNews
Kamis, 09 Mar 2006 15:25 WIB
Jakarta - Penyidik Mabes Polri akhirnya merampungkan berkas para tersangka kasus pabrik ekstasi raksasa di Cikande, Serang, Banten. Para tersangka segera dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta."Tersangka secara resmi akan diserahkan besok," kata Kasubdit Psikotropika Badan Narkotika Nasional (BNN) Mabes Polri Kombes Pol Siswandi di kantor BBN, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (9/3/2006).Jumlah tersangka yang akan diserahkan ada 13 orang. Mereka terdiri dari 1 warga Perancis, 1 warga Belanda, 5 orang dari RRC dan sisanya WNI. Jaksa dari Kejati DKI saat ini mendatangi kantor BNN untuk memeriksa barang bukti. Barang bukti yang diperiksa antara lain paspor, 5 unit mobil, bahan baku dan peralatan. Jaksa yang memeriksa kelengkapan barang bukti enggan berkomentar. "Besok saja saat penyerahan resmi tersangka," kata salah seorang jaksa.Pabrik ekstasi terbesar ketiga di dunia itu digerebek pada 11 November 2005. Pabrik itu terletak di sebuah kompleks industri di Jalan Raya Cikande Kilometer 18, Serang, Banten. Pabrik yang berdiri di atas lahan seluas 4.000 meter persegi itu berkapasitas produksi 100 kilogram ekstasi per minggu. Dengan satu kilogram ekstasi berisi 10.000 butir pil yang tiap butirnya laku dijual Rp 100.000, maka pabrik ini setiap minggunya memiliki omzet Rp 100 miliar. (iy/)


Berita Terkait