Beribadah bagi umat beragama merupakan hak asai paling dalam. Nabi Muhammad Saw sejak awal selalu memberikan perhatian terhadap hak beribadah kepada umat non-muslim. Al-Qur'an sendiri menyinggung tidak kurang 15 kali kata Yahudi, 10 kali kata Nashrani, termasuk beberapa kali agama-agama lain seperti Majusi, dan Shabi'in. Ini artinya Al-Qur'an memberi pengakuan akan keberadaan agama lain selain Islam, meskipun bagi umat Islam tentu agama yang benar di sisihnya ialah Islam sebagaimana dalam ayat: Innad din 'indallah al-islam (Sesungguhnya agama di sisih Allah ialah Islam/Q.S. Ali 'Imran/3:19). Upaya untuk mengajak orang lain memilih Islam dilakukan dengan bijaksana, sebagaimana ditegaskan di dalam ayat-Nya: Ud'u ila sabili Rabbika bil hikmah wal mau'idhatil hasanah, wa jadilhum billati hiya ahsan (Ajaklah oarng-orang ke jalan Tuhanmu dengan penuh kebijakan (hikmah), dengan nasehat yang baik, dan ajaklah berdialog dengan cara-cara yang lebih baik). Ayat-ayat tersebut sangat masyhur di dalam kegiatan dakwah Islam.
Nabi Muhammad Saw juga memberi kesempatan kepada umat non-muslim beribadah atau Nabi tidak pernah terdengar mencekal seseorang melakukan ibadah asal yang dilakukan itu betul-betul ibadah sesuai dengan tuntunan ibadah dalam agamanya. Bahkan Nabi selalu mengingatkan umatnya jika melakukan peperangan dengan suatu kaum agar tidak merusak atau menghancurkan rumah-rumah ibadah mereka. Larangan seperti ini terus dipertahankan para Khulafa al-Rasyidin yang melanjutkan kepemimpinan Nabi setelah wafat.
Dalam tulisan Albalaziri dikutip sebuah riwayat yang menuliskan perjanjian Nabi dengan non-muslim yang di antara pasalnya disebutkan sebuah redaksi cukup menarik, yaitu: "Seorang uskup tidak mesti merubah keuskupannya, begitu pula seorang rahib tidak perlu merubah kerahibannya, dan begitu pula seorang pendeta tidak perlu merubah kependetaannya" (h. 76). Dalam kesempatan lain Nabi pernah bersabda sebagaimana dikutip dalam buku Albalaziri: "Barangsiapa yang tetap dalam agama Yahudi atau Nashrani maka ia tidak akan dipersoalkna" (h. 82). Bahkan di dalam Kitab Ibn Katsir mengutip sebuah riwayat bahwa Nabi Muhammad Saw pernah memberikan izin kepada delegasi tokoh lintas agama, khususnya mereka yang beragama Nashrani Najran melakukan kebaktian di samping mesjid Nabi ketika mereka melakukan kunjungan persahabatan dengan Nabi. (Jilid IV h. 91).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa yang telah dilakukan Nabi juga dilanjutkan oleh Khalifah Umar bin Khaththab. Kebijakannya terhadap penduduk Iliyah (Palestina) ditegaskan bahwa: "Gereja-gereja mereka tidak dapat ditinggali (oleh orang-orang Islam), dirobohkan, atau dikurangi, termasuk pagar-pagarnya, begitu pula salib-salib mereka dan apa saja dari kekayaan mereka. Mereka tidak boleh dipaksa atas agamanya, dan tidak boleh ada di antara mereka yang mendapatkan mudharat". (Lihat kembali artikel terdahulu tentang Piagam Aeliya).
Hal yang sama juga dilakukan oleh Amr bin 'As, memberikan kebebasan sepenuhnya umat non-muslim melakukan ibadah dan merawat rumah-rumah ibadah mereka dengan baik. Ia memberikan jaminan kebebasan beragama kepada seluruh wilayah yang dikuasainya dan menganjurkan kepada pemerintah di tingkat daerah agar menjamin hak-hak beribadah bagi warga non-muslim. Umat non-muslim di masa-masa awal tidak pernah merasa dihalangi beribadah dan menjalankan tradisi keagamaannya. Dari segi inilah, Sir Thomas Arnold dalam tahun 1950-an pernah membantah rekan-rekannya dari kalangan orientalis yang mengatakan Islam berkembang di seantero dunia karena pedang. Ia berpendapat bahwa banyaknya orang beralih ke agama Islam karena keluhuran ajaran dan kemuliaan pemimpinnya. Samasekali bukan karena ancaman atau tekanan terhadap mereka.
Prof. Nasaruddin Umar
Imam Besar Masjid Istiqlal, Jakarta
Artikel ini merupakan kiriman pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggungjawab penulis