Tim Satuan Tugas Khusus Pengurai Kerumunan (Satgas Raika) Makassar merazia rumah makan di Jalan Timor, Makassar. Puluhan botol miras disita dari razia tersebut.
"Jumlah 43 botol miras kami sita lantaran tidak dapat menunjukkan izin minol dan melanggar jam operasional protokol kesehatan," kata Kasatpol PP Kota Makassar, Imam Hud, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (3/5/2021) malam.
Tak hanya merazia miras, petugas raika dari TNI-Polri dan Satpol PP Kota Makassar merazia sejumlah rumah makan dan warung kopi (warkop) yang melanggar ketentuan jam operasional sesuai aturan protokol kesehatan COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyitaan kursi warkop Jalan Tarakan karena mengulangi lagi pelanggaran jam operasional. Sebagai barang bukti, selanjutnya akan dibuatkan surat panggilan," jelasnya.
Satgas Raika Makassar sendiri saat ini gencar melakukan razia sejumlah titik keramaian di Kota Makassar. Hal ini dilakukan guna mencegah adanya kerumunan agar memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Kita akan terus lakukan, karena saat ini masih ada yang terapkan protokol kesehatan. Kita panggil pemilik untuk di-BAP di Kantor Satpol, selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Makassar," terangnya.