Penahanan Sumardi 'Salat Bersiul' Diperpanjang
Kamis, 09 Mar 2006 15:08 WIB
Makassar - Masih ingat Sumardi? Rupanya lajang 60 tahun yang ditahan awal Januari lalu lantaran mengajarkan ajaran salat sambil bersiul itu masih ditahan di Mapolres Polmas, Sulawesi Barat. Masa penahanannya diperpanjang hingga 60 hari."Penahanannya diperpanjang hingga 15 Maret ini. Saya tidak habis pikir kenapa diperpanjang. Bahkan penahanannya saja saya anggap menyalahi prosedur yang ada," tutur Hasbi Abdullah, ketua LBH Makassar, yang menjadi pengacara Sumardi, ketika ditemui di kantornya, Jl Macan, Makassar, Kamis (9/3/2006). Sumardi mulai ditahan pada 11 Januari lalu. Pada tanggal 1 Februari, masa penahanannya selama 20 hari diperpanjang hingga 15 Maret nanti. Berarti hingga kini Sumardi telah ditahan selama 54 hari. Menurut Hasbi, alasan polisi memperpanjang karena polisi masih perlu melengkapi hasil pemeriksaan sebelum diajukan ke kejaksaan. Selain itu, Sumardi dinilai akan menghilangkan barang bukti. Hasbi lebih lanjut menerangkan kalau pihaknya akan mempraperadilankan kasus ini. "Mungkin kami ajukan satu minggu dari sekarang," terangnya. Sumardi ditahan polisi karena dianggap telah meresahkan warga dan menyebarkan ajaran sesat. Sumardi mempraktekkan salat sambil bersiul. Sumardi meyakini bahwa dirinya adalah nabi dan diberi wahyu yang tertulis dalam kitab Laduni. Namun dari hasil intestigasi LBH Makassar, disebutkan kalau Sumardi hanya menekuni ilmu tarekat. Ajaran yang diyakininya pun tidak bertentangan dengan syariat Islam.
(nrl/)











































