Sutiyoso: Perda Pelacuran Belum Perlu di Jakarta
Kamis, 09 Mar 2006 14:57 WIB
Jakarta - Jakarta sebagai kota metropolitan menyimpan sejuta kenikmatan. Salah satunya pelacuran. Dari pelacur pinggir jalan hingga pelacur impor dari Cina dan Eropa Timur, semuanya tersedia. Jadi belum perlu Perda Pelacuran nih?Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta dari FPPP dan FPD menilai perlu adanya peraturan daerah (perda) baru mengenai pelacuran. Namun Gubernur Sutiyoso menilai hal itu belum perlu."Sebenarnya pelacuran sudah ada UU-nya, memang itu dilarang. Jadi apa perlu ada perda lagi," kilah Sutiyoso di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (9/3/2006).Menanggapi permintaan agar Jakarta meniru Pemkot Tangerang yang mengeluarkan Perda 8/2005 tentang Pelarangan Pelacuran, Sutiyoso menyatakan, saat ini Jakarta sudah memiliki Perda 11/1988 tentang Ketertiban Umum yang isinya juga mencuatkan masalah pelacuran.Meski demikian diakui Sutiyoso, perda tersebut belum mampu memberantas pelacuran di Jakarta. Tapi, dia melihat aparat keamanan selama ini sudah maksimal dalam melakukan penertiban."Memang itu tidak bisa menjamin pelacuran tersapu bersih di Jakarta. Tapi kan sudah ada aparat keamanan yang menertibkan," tandas Sutiyoso.
(bal/)











































