Remisi Tommy Bisa Dicabut

Ketua Komnas HAM:

Remisi Tommy Bisa Dicabut

- detikNews
Kamis, 09 Mar 2006 14:51 WIB
Jakarta - Jumlah remisi yang diberikan kepada Tommy Soeharto dianggap luar biasa. Bayangkan, selama menjalani masa hukuman 10 tahun, hingga tahun 2006 ini Tommy sudah mengantongi remisi sekitar 32 bulan atau 2 tahun 8 bulan. Remisi ini bisa dicabut jika terbukti ada penyalahgunaan."Harus dicek dulu apakah penyalahgunaan itu benar. Tapi kalau itu merupakan peristiwa penyalahgunaan, remisi itu bisa saja dicabut," jelas Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara.Hal ini disampaikan dia kepada detikcom di sela-sela dialog interaktif "Arti Pengesahan Dua Kovenan HAM bagi Penegakan Hukum Indonesia" di Hotel The Acacia, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2006).Seperti diberitakan, Tommy oleh warga sekitar kedapatan sering berada di Villa Bali miliknya yang berada di Bogor.Menanggapi hal itu, Abdul Hakim mengatakan, izin ke luar LP memang dapat diberikan untuk semua napi. Ada aturan yang dapat menjadi dasar pemberian izin, dan itu menjadi kewenangan pemerintah, dalam hal ini LP atau Dirjen Pemasyarakatan Depkum HAM.Jadi siapa yang harus bertanggung jawab? "Saya belum bisa mengomentari masalah itu karena belum tahu persis," elak Abdul Hakim. (bal/)


Berita Terkait