Aliran Duit Tersangka Antigen Dilacak Usai Rumah Mewahnya Terkuak

Round-Up

Aliran Duit Tersangka Antigen Dilacak Usai Rumah Mewahnya Terkuak

Tim detikcom - detikNews
Senin, 03 Mei 2021 21:04 WIB
Penampakan para tersangka kasus dugaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu
Eks BM Kimia Farma Jalan Kartini Medan, PM (Datuk Haris Molana-detikcom)
Medan -

Eks Business Manager (BM) Kimia Farma Jalan Kartini Medan, PM, yang kini jadi tersangka kasus tes antigen bekas, ternyata sedang membangun rumah mewah. Polda Sumut bakal melacak aliran duit PM.

Rumah mewah yang diketahui milik PM tersebut masih dalam proses pembangunan. Rumah itu terletak di Griya Pasar Ikan, Simpang Priuk, Lubuklinggau. Ketua RT setempat, Muslim, membenarkan rumah mewah yang sedang dibangun tersebut milik PM.

"Benar, PM merupakan warga kita. Dia baru membangun rumah mewah di depan rumah lamanya. Saat ini masih dalam tahap pembangunan. Sudah dua hari ini tampak kosong dan terkunci rapat," ujar Muslim, ketua RT setempat, ketika dimintai konfirmasi wartawan, Sabtu (1/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi tak tinggal diam soal keberadaan rumah mewah PM itu. Polda Sumut, yang menangani kasus dugaan penggunaan alat tes antigen bekas, menyebut sumber dana pembangunan rumah mewah itu akan diusut.

"Terkait dengan hal itu kan tidak menutup kemungkinan penyidik akan mendalami aliran dananya, sumber dananya dari mana," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, dimintai konfirmasi, Senin (3/5/2021).

ADVERTISEMENT

Hadi mengatakan polisi bisa saja menyita rumah mewah itu jika sumber dananya berasal dari tindak pidana. Proses penyidikan terus berjalan.

"Kalau memang sumber dana itu berasal dari apa yang diduga tindak pidana. Tidak menutup kemungkinan jadi barang yang disita," ujar Hadi.

PM telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat bawahannya. Polisi menduga PM bertindak sebagai dalang dalam kasus ini.

Dia diduga berperan sebagai penanggungjawab laboratorium yang dikelola Kimia Farma di Bandara Kualanamu. Polisi menduga PM merupakan pihak yang menyuruh para tersangka lain melakukan penggunaan cutton buds swab antigen bekas.

Praktik jahat ini diduga telah terjadi sejak Desember 2020 dan jumlah korban diperkirakan mencapai 9 ribu orang. Polisi menduga para tersangka meraup total sekitar Rp 1,8 miliar selama beroperasi.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Saksikan video 'Proyek Rumah Megah Tersangka Kasus Dugaan Antigen Bekas Jadi Sorotan':

[Gambas:Video 20detik]



Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

PM ditetapkan sebagai tersangka bersama empat bawahannya, SR, DJ, M, dan R. Mereka dijerat Pasal 98 ayat (3) jo Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berikut ini ancaman hukuman pidana sesuai isi pasal yang menjerat kelima orang itu:

Pasal 196 UU Kesehatan

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar

Pasal 62 Ayat 1 UU Perlindungan Konsumen

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads