Kejati Bali Usut Korupsi Dana Pendidikan Rp 24,5 M
Kamis, 09 Mar 2006 14:49 WIB
Denpasar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengusut kasus dugaan korupsi anggaran peningkatan mutu pendidikan guru bantu senilai Rp 24,5 miliar. Diduga korupsi dilakukan oleh Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Bali sebagai pelaksana. Demikian disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali IGN Endrawan kepada wartawan di kantornya, Jalan Mpu Tantular, Denpasar, Kamis (9/3/2006). "Karena masih dalam tahap penyelidikan, kita lihat perkembangannya. Belum ada tersangka, jadi masih untuk mencari benar ada tidak terjadi tindak pidana korupsi," katanya. Endrawan menjelaskan, kejaksaan mengusut dugaan korupsi tersebut karena mendapatkan laporan dari masyarakat dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pengembangan) Provinsi Bali. "Laporan BPKP kan kita proses lagi dan harus kita kroscek lagi," katanya. "Tidak ada saksi, masih sebatas diminati keterangan. Jumlahnya nanti saja. Penyimpangan oleh siapa, itu nanti. Ini masih penyelidikan, mengenai hasil nanti saja kita sampaikan," katanya. Pelatihan untuk meningkatkan mutu pendidikan guru bantu ini dilaksanakan di seluruh Bali pada tahun 2003. Dugaan korupsinya mencapai Rp 24.524.308.000. Pelatihan ini merupakan proyek anggaran tentang peningkatan mutu pendidikan guru bantu se-Bali tahun 2003. Kasus ini ditangani tiga orang jaksa, yaitu Ardnana, Sumedana, dan Sumadi. Sementara itu, Kepala LPMP I Ngurah Surapati mengakui bahwa dirinya dan stafnya sempat memberikan keterangan kepada Kejati terkait dugaan korupsi tersebut. "Saya pernah dimintai informasi. Teman-teman juga ada yang dimintai informasi," katanya. Namun ia enggan membeberkan materi pemeriksaan oleh Kejati. "Masih sedang dipelajari oleh Kejati. Saya belum bisa sampaikan. Bagaimana hasilnya, itu terserah Kejati. Harapan saya, sebagai pimpinan kan semua sesuai dengan aturan," katanya.
(nrl/)











































