Mantan Dirut Patra Jasa Ditahan
Kamis, 09 Mar 2006 14:31 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya menahan mantan Dirut PT Patra Jasa Sri Meitono Purbowo alias Toni Purbo. Toni merupakan tersangka korupsi renovasi Hotel Patra Jasa Bali senilai Rp 69 miliar dan US$ 47 ribu. "Ia resmi kami tahan hari ini," kata Kasat Tipimkor AKBP Yan Fitri di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (9/3/2006). Yan menjelaskan, penahanan dilakukan berdasarkan 3 alasan. Pertama, untuk memudahkan pemeriksaan. Kedua, agar tersangka tak melarikan diri dan ketiga, agar tidak menghilangkan barang bukti.Sebelum ditahan Toni sempat dikabarkan melarikan diri ke luar negeri. Namun kabar itu dibantah pengacaranya. Dikatakan, Toni ada di Jakarta dan siap diperiksa. Hanya saja Toni meminta penundaan pemeriksaan untuk menyiapkan data-data.Polda Metro Jaya menetapkan Toni sebagai tersangka korupsi renovasi Hotel Patra Jasa Bali pada 1 Maret. Selain Toni, polisi juga menetapkan 6 tersangka lainnya yaitu mantan Direktur Umum Patra Jasa, IDT, pejabat Patra Jasa ZS, dan 3 mantan direksi Patra Jasa B,W dan I.
(iy/)











































