Polisi Sita 2,57 Gr Tembakau Sintetis dari Eks Drummer Deadsquad

Polisi Sita 2,57 Gr Tembakau Sintetis dari Eks Drummer Deadsquad

Rahmat Fathan - detikNews
Senin, 03 Mei 2021 17:08 WIB
Jakarta -

Polisi menangkap Daniel Mardhany (DM), vokalis Deadsquad dan eks drummer Auliya Akbar (AA) terkait penyalahgunaan narkoba. Polisi turut menyita ganja seberat 2,57 dari tangan Auliya Akbar.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan menjelaskan kronologis penangkapan para tersangka. Menurut Guruh, penangkapan bermula dari kecurigaan masyarakat ihwal adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di rumah Auliya Akbar pada Sabtu (1/5).

"Kronologis kejadiannya berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah dicurigai telah terjadi penyalahgunaan narkotika," ujar Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (3/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, jajaran Polres Metro Jakarta Utara pun bergerak ke lokasi. Auliya Akbar pun ditangkap polisi.

"Dan benar pada hari Sabtu, 1 Mei 2021 sekitar pukul jam 16.00 WIB telah terjadi penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh saudara AA," ucap Guruh.

ADVERTISEMENT

Polisi lantas memeriksa Auliya Akbar. Alhasil, diketahui Auliya Akbar mendapatkan barang haram tersebut dari tangan Daniel Mardhany.

"Dua orang tersebut dibawa ke Polres Jakarta Utara dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut, kemudian dilakukan cek urine. Keduanya positif mengkonsumsi ganja," kata Guruh.

Guruh mengatakan, Daniel telah mengonsumsi ganja sejak satu tahun yang lalu. Sedangkan Auliya Akbar sejak empat tahun yang lalu.

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka AA satu pack yang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 2,57 gram kemudian satu unit handphone. Kemudian dari tersangka DM ditemukan barang bukti 1 butir obat prohiper atau metilfenidat dan 1 buah handphone," tutur dia.

Polisi pun menjerat kedua tersangka dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kemudian AA ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara, DM paling lama 2 tahun penjara," jelas Guruh.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads