2 Auditor BPK Diperiksa Kasus Korupsi PLTGU Borang
Kamis, 09 Mar 2006 14:10 WIB
Jakarta - Dua auditor BPK, Kamis (9/3/2005) diperiksa Mabes Polri. Keduanya adalah tim audit BPK untuk pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU) Borang di Sumatera Selatan.Dua auditor itu, Hasbi selaku ketua Tim Audit PLTGU Borang Sumatera Selatan dan seorang anggota tim, Danang, diperiksa sejak pukul 09.00 WIB.Mereka diperiksa sebagai saksi kasus pembelian mesin turbin di PLTGU Borang yang merugikan negara Rp 120 miliar."Pada saat itu beliau kan sebagai tim audit, makanya kita minta keterangannya sebagai saksi," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta.Sejauh ini, kasus korupsi di PLTGU Borang sudah menjerat tiga orang sebagai tersangka. Ketiga orang itu adalah Direktur Pembangkit dan Energi Primer Ali Herman Ibrahim, Deputi Pembangkit dan Energi Primer Agus Darmadi, dan seorang rekanan PLN, Johannes Kennedy Aritonang. Dari kalangan BPK sendiri belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka."Belum, belum ada tersangka. Ini kita minta keterangan sebagai saksi, karena nantinya akan diperlukan juga dipersidangan," katanya.
(umi/)











































