Jaksa Agung Tolak KPK Ambil Alih Kasus Mandek
Kamis, 09 Mar 2006 13:59 WIB
Jakarta - Lidah memang tak bertulang. Kemarin dengan santai bilang "So, what's the problem?" Eh...sekarang menentang keras pengambilalihan kasus mandek yang ditangani Kejagung oleh KPK."Kasus-kasus korupsi yang sudah ditangani kejaksaan sebaiknya tidak dialihkan ke KPK seperti yang diungkapkan Kapolri," ujar Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.Hal ini disampaikan dia di sela-sela rapat koordinasi jajaran Menko Polhukam dengan Tim Pemantau Penyelesaian Kasus Poso DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/3/2006).Menurut pria yang akrab disapa Arman ini, pengalihan kasus harus berhati-hati karena dapat menimbulkan ekses-ekses antarlembaga."Harus jelas kriteria yang mana yang bisa dialihkan, dan yang mana yang tidak bisa dialihkan. Pernyataan presiden hanya normatif, tidak ada yang khusus," cetusnya.Namun demikian, lanjut Arman, Kejagung saat ini sedang melakukan pembahasan soal mana kasus yang bisa dialihkan dan mana yang tidak.Anda keberatan dengan pernyataan SBY? "Ini bukan keberatan atau tidak," sahut Arman cepat tanpa merinci.Presiden SBY pada Selasa 7 Maret meminta KPK untuk mengambil alih kasus korupsi dari polisi dan kejaksaan yang belum diselesaikan, terutama perkara yang mendapat perhatian publik. Menurut SBY, ada kendala teknis dalam penanganan kasus korupsi, misalnya koordinasi antarlembaga pemberantasan korupsi.Menanggapi hal itu, Arman pada Rabu 8 Maret berujar santai, "Presiden itu kan mengingatkan salah satu tugas KPK itu kalau melihat kasus berlarut-larut ya diambil alih. So, what's the problem?"Jadi gimana?
(aan/)











































