Pemalsuan Surat Menteri, Muladi Minta Dilakukan Penertiban
Kamis, 09 Mar 2006 13:04 WIB
Jakarta - Sekretariat Negara (Setneg) dan para menteri harus segera melakukan penertiban terkait maraknya pemalsuan surat menteri. Penertiban harus dilakukan secara transparan.Demikian disampaikan Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) Muladi di sela-sela peluncuran buku di Gedung Lemhanas, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (9/3/2006).Menurut Muladi, pemalsuan surat merupakan urusan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Yusril Ihza Mahendra dan para menteri terkait. "Saya kira itu masalah Pak Yusril. Yang mengetahui palsu atau tidak adalah departemen terkait atau Setneg," kata Muladi.Muladi mengingatkan pemalsuan surat menteri bisa dijadikan sebagai alat politik untuk menyudutkan pihak tertentu. Ia juga menegaskan penertiban surat palsu itu harus dilakukan secara transparan."Kalau seperti itu, kalau administrasinya tidak benar, harus ada penertiban, karena ada sesuatu yang aneh. Apalagi bisa menimbulkan keputusan politik dalam era seperti ini," kata Muladi.Mantan Mensesneg itu lantas meminta agar UU tentang memperoleh informasi publik segera disahkan. UU itu memberi batasan antara rahasia negara dan yang bukan rahasia negara.Dengan terbitnya UU itu, hal-hal yang termasuk rahasia negara harus dipegang teguh, tidak boleh bocor. Pihak yang melanggar rahasia negara harus dipidanakan. Tapi jika bukan rahasia negara, dokumen itu boleh diketahui semua orang."Namun dalam kasus pemalsuan surat menteri, untuk saat ini pemalsuannyalah yang dimasalahkan, bukan rahasianya," tandas Muladi.
(iy/)











































