Terbitnya SP3 atau surat perintah penghentian perkara (SP3) untuk perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sebelumnya menjerat Sjamsul Nursalim oleh KPK digugat secara praperadilan. KPK pun siap menghadapinya.
"Kita ikuti proses praperadilan dimaksud," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/5/2021).
Ali lantas menjelaskan latar belakang terbitnya SP3 itu. Untuk diketahui SP3 ini merupakan yang perdana dikeluarkan KPK sejak Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang adalah UU KPK hasil revisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK sudah maksimal berikhtiar dalam upaya penyelesaian perkara BLBI sampai kemudian dalam sejarah KPK berdiri pun, kami pertama kali lakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali ke MA (Mahkamah Agung) sekalipun beberapa bulan kemudian juga kembali ditolak MA," ujar Ali.
"KPK menghargai upaya praperadilan yang diajukan masyarakat dan berharap ada terobosan hukum baru. Karena dari awal pun KPK meyakini perkara BLBI BDNI ini sudah cukup bukti, dan faktanya memang dakwaan jaksa KPK terbukti menurut hukum pada tingkat PN (Pengadilan Negeri) dan banding di PT (Pengadilan Tipikor) Jakarta," imbuhnya.
Selanjutnya, KPK tetap berkomitmen dalam melakukan yang terbaik sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dalam memberantas korupsi. KPK juga sebenarnya tidak mudah dalam memutuskan penghentian penyidikan suatu perkara.
"Kami tetap berkomitmen melakukan kerja yang terbaik sesuai aturan hukum yang berlaku dalam penuntasan agenda pemberantasan korupsi," ujarnya.
"Walaupun sudah diatur dalam UU, KPK tidak mudah dalam memutuskan penghentian penyidikan dan kami berharap polemik mengenai hal ini dihentikan," sambungnya.
Diketahui sebelumnya Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melakukan pengajuan gugatan praperadilan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan itu diserahkan langsung pada Jumat, (30/4).
"Daftar administrasi hari ini di dalam. Awalnya itu KPK kan ngeluarin SP3 itu 1 April, saya ngiranya April Mop, April Prank, makanya saya daftarkan tanggal 30 akhir April," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (30/4).
Boyamin menganggap SP3 yang dikeluarkan KPK itu tidak sah. Karena itu, MAKI mengajukan praperadilan.
"Kalau alasan materiilnya, saya menganggap SP3 itu tidak sah karena alasan utamanya kita tidak menganut sistem Anglo Saxon. Bahwa putusan seseorang tidak bisa dipakai untuk putusan orang lain. Kalau Syafrudin bebas belum tentu yang lainnya ikut bebas," kata Boyamin.
(dhn/dhn)