Kejagung Ekspose Raibnya Uang TNI Rp 129 Miliar
Kamis, 09 Mar 2006 12:02 WIB
Jakarta - Kejagung dan Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) kini sedang sibuk melakukan gelar kasus alias ekspose. Kejagung melakukan eksposekasus raibnya uang TNI Rp 129 miliar. Sedangkan Timtas ekspose korupsi MI-17 dan PT Angkasa Pura. "Ya nanti sore juga ada ekspose sumbangan wajib perumahan untuk TNI," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji kepada wartawan di Kejagung, Jalan Hasanudin, Jakarta, Kamis (9/3/2006). Ekspose dilakukan, jelas pria yang juga menjabat Ketua Timtas Tipikor itu, untuk mengetahui sebuah kasus merupakan tindak pidana korupsi atau bukan. Raibnya Rp 129 miliar milik TNI diungkapkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Djoko Santoso, Senin 6 Maret lalu. Sebetulnya uang itu akan dipakai untuk biaya pembangunan rumah prajurit. Tapi dana itu justru dijadikan uang jaminan kerjasama dengan sebuah yayasan. TNI juga mengaku sudah melaporkan kasus ini ke KPKKorupsi MI-17 dan PT Angkasa PuraSementara itu Timtas melakukan ekspose kasus korupsi di Dephan terkait dengan pengadaan helikopter MI-17 dan kasus dugaan korupsi di PT Angkasa Pura. Kedua kasus itu disidik Timtas dari Mabes Polri. Untuk kasus MI-17, Timtas telah menetapkan Direktur Inti Sarana Bina Sakti dengan inisia AK sebagai tersangka. Dia merupakan kuasa Swift Air & Industrial Supply (SAIS). Tim penyidik saat ini melakukan kajian sejauh mana keterlibatan oknum TNI untuk selanjutnya membentuk tim penyidik koneksitas.
(iy/)











































