Dianggap Tidak Profesional, Hakim Kasus Raju Terancam Sanksi
Kamis, 09 Mar 2006 11:55 WIB
Jakarta -
Hakim Tiurmaida H Pardede terancam diberi sanksi. Pasalnya Komisi Yudisial (KY) menemukan banyak kesalahan saat menggelar sidang kasus Muhammad Azwar alias Raju di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara.Demikian disampaikan oleh anggota KY Irawady Joenoes usai pelantikan pejabat eselon II, III dan IV di kantor KY, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2006).Mengenai sanksi kepada majelis hakim yang menangani kasus Raju tersebut, setidaknya ada tiga opsi, yakni teguran tertulis, dipecat sementara, atau dipecat selamanya."Ini nanti kita rapatkan. Kita akan sampaikan ke MA walaupun dalam bentuk rekomendasi. Pilih saja salah satu," ujar Irawady.Rekomendasi itu, lanjut Irawady, akan disampaikan ke MA pada pekan depan. KY menemukan banyak kesalahan dalam persidangan tersebut, di mana hakim yang menangani kasus tersebut dianggap tidak profesioanl karena baru satu tahun diangkat menjadi hakim anak."Mestinya yang menangani adalah hakim yang berpengalaman," ujarnya.Dari segi surat dakwaan, sebenarnya syarat formilnya sudah salah, karena telah menyebutkan dua versi umur Raju. Seharusnya hakim yang meneliti, segera mengembalikan perkara itu ke JPU dengan kata-kata obscure (kabur/tidak jelas)."Ini dakwaan palsu, masak lahir dengan dua umur, kan salah. Kok ini diterima langsung sidang, malahan ditahan," imbuh Irawady.Secara de jure, seharusnya Raju ditahan 28 hari di LP Anak. Namun de facto dengan keberanian Kepala Rutan di Pangkalan Brandan memberikan pernyataan bahwa dia siap dipecat karena Raju telah ditahan 12 jam di rutan itu dan disatukan dengan orang dewasa.Seperti diberitakan, majelis hakim PN Stabat memvonis bersalah kepada Raju (8) yang telah melakukan penganiayaan kepada Armansyah (14). Meski divonis bersalah, hakim mengembalikannya kepada orangtua untuk dibina dan tidak ditahan.
(san/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































