3 Terpidana Mati Kasus Poso Ajukan PK Lagi
Kamis, 09 Mar 2006 11:50 WIB
Palu - Ini bisa jadi fenomena baru dalam dunia hukum di Indonesia. Peninjauan Kembali (PK) biasanya diajukan satu kali karena ada novum (bukti baru). Tapi kali ini terpidana mengajukan PK untuk kedua kalinya.Tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso tahun 2000 sebelumnya telah mengajukan PK namun ditolak. Kemudian mereka mengajukan permohonan grasi ke presiden, tapi juga ditolak.Biasanya jika pengajuan grasi ditolak, ya sudah mentok. Namun rupanya ketiga terpidana mati ini pantang menyerah. Mereka mengajukan PK yang kedua kalinya, dengan kembali menyodorkan novum.Ketiga terpidana mati adalah Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu. Mereka ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palu di Jl Sam Ratulangi, Palu Timur, Kamis (9/3/2006). Mereka didampingi Tim Pembela Pelayanan Advokasi untuk Keadilan yang dipimpin Stevanus Roy Rening.Novum yang dipersiapkan adalah 7 saksi kunci yang akan meringankan mereka. "Tujuh saksi kunci ini akan menjelaskan keadaan sesungguhnya peristiwa kerusuhan Poso waktu itu," jelas Stevanus.Dia menegaskan, ketujuh saksi merupakan saksi baru dengan bukti-bukti baru yang akan diajukan. Harapannya, kesaksian mereka dapat membebaskan ketiga terpidana dari hukuman mati."Hakim ketika memutuskan hanya berdasarkan opini, bukan berdasarkan fakta," cetus Stevanus.Hingga pukul 12.00 WIT, persidangan masih terus berlangsung. Ketiga terpidana mati tengah mendengarkan pembacaan memori PK yang dibacakan secara bergantian oleh tim pembela.Persidangan dijaga ketat oleh empat pleton petugas polisi yang terdiri dari satuan perintis Polresta Palu, satuan Brimob Polda Sulteng, dan anggota intelejen. Para pengunjung yang ingin masuk ke halaman diperiksa satu per satu identitasnya di pintu gerbang PN Palu.
(bal/)











































