Muladi: Perpanjangan Jabatan Ketua MA Harus Izin DPR
Kamis, 09 Mar 2006 11:41 WIB
Jakarta - Kasus memperpanjang masa pensiun diri sendiri oleh Ketua MA Bagir Manan diulas lagi. Menurut Prof Dr Muladi, masa jabatan Ketua MA tidak bisa diperpanjang sendiri melainkan harus mengantongi izin DPR dan Presiden."DPR yang memilih dan presiden yang mengangkat. Jadi kalau habis jabatannya harus melalui prosedur itu, bukan diperpanjang sendiri," kata Muladi yang juga Gubernur Lemhannas di Gedung Lemhannas, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2006).Muladi membenarkan syarat perpanjangan adalah prestasi luar biasa. "Tetapi yang menilai siapa, yang menilai rakyat. Jadi menurut saya, perpanjangan harus melalui DPR dan Presiden sebagai kepala negara. Jadi tidak berhak Bagir mengangkat dn memperpanjang diri sendiri. Nanti jadi negara dalam negara," urai Muladi.Apakah berarti kasus yang ditangani Bagir batal demi hukum? "Tidak apa-apa. Waktu saya jadi hakim agung ada kasus besar yang belum selesai tetapi saya pensiun dan dilimpahkan ke hakim agung lain tidak ada masalah," ujar Muladi yang mundur sebagai hakim agung pada 2001 ini.Namun demikian, lanjut Muladi, meski Bagir memperpanjang jabatannya, putusan perkara yang ditangani Bagir masih berlaku. "Tetapi saya kira kalau diperpanjang, presiden akan memberikan ketentuan transisional. Sedangkan masalah Perppu masih debatable," cetusnya.Pada 19 Januari 2006, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengakui telah memperpanjang usia pensiun dirinya bersama sembilan hakim agung. Bagir yang seharusnya pensiun pada 6 Oktober 2006 diperpanjang dua tahun oleh Rapat Pleno MA yang dipimpin Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Mariana Sutadi.Pemerintah dan Komisi Yudisial (KY) saat ini sedang bekerja keras merivisi UU No 24/2004 tentang KY. Dalam UU itu, akan dibahas juga lembaga mana yang berhak memperpanjang masa dinas Ketua MA. "Perlu ada suatu penegasan siapa sebenarnya yang berwenang melakukan perpanjangan itu dan kelihatannya itu merupakan suatu kelemahan di dalam UU KY. Walau tidak diatur secara tegas siapa yang berwenang, mestinya yang memperpanjang itu mereka yang mengangkat dan yang memberhentikan. Dan mereka yang berwenang mengangkat dan memberhentikan hakim agung adalah presiden," kata Mensesneg Yusril Ihza Mahendra, Rabu 8 Maret.
(aan/)











































