Lima tersangka kasus alat tes antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu merupakan warga Sumatera Selatan (Sumsel). Salah satu pelaku bahkan telah membangun rumah mewah yang diduga dari hasil keuntungan alat tes antigen bekas.
Rumah mewah tersebut diketahui milik eks Business Manager Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan PM (45). Dalam kasus tersebut, Ia berperan sebagai penanggung jawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cotton buds swab antigen bekas.
PM memiliki sebuah rumah mewah yang sedang dalam pembangunan yang beralamat di Griya Pasar Ikan, Simpang Priuk, Lubuklinggau. Ketua RT setempat, Muslim, membenarkan rumah mewah yang sedang dibangun tersebut milik warganya yang berinisial PM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, PM merupakan warga kita. Dia baru membangun rumah mewah di depan rumah lamanya. Saat ini masih dalam tahap pembangunan. Sudah dua hari ini tampak kosong dan terkunci rapat," ujar Muslim, ketua RT setempat, ketika dimintai konfirmasi wartawan, Sabtu (1/5/2021).
![]() |
Menurutnya, sejak kasus daur ulang alat tes antigen di Bandara Kualanamu yang menjerat tersangka mencuat, kini pengerjaan pembangunan rumah mewah itu dihentikan.
"Pengerjaan rumah mewah milik PM itu disetop oleh pihak keluarganya setelah kasus yang menjerat PM mencuat," terangnya.
![]() |
Dia mengatakan PM menjadi warganya sejak tahun 2011. Dalam kesehariannya, tersangka dikenal baik oleh warga.
"Sudah lama dia tinggal di sini, sudah sejak 2011 lalu. Dia sehari-hari dikenal pribadi yang baik dan aktif mengikuti kegiatan masyarakat," jelas Muslim.
Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra mengatakan penggunaan alat tes antigen COVID-19 bekas di Bandara Internasional Kualanamu oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik dilakukan sejak Desember 2020. Para tersangka mendaur ulang alat tes antigen untuk dipakai lagi.
Polisi menetapkan 5 tersangka dalam kasus daur ulang alat tes antigen. Baca selengkapnya di halaman berikutnya
Lima tersangka tersebut adalah eks Business Manager Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan PM (45), mantan kurir Laboratorium Kimia Farma SR (19), mantan CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma DJ (20), mantan pekerja bagian admin Lab Kimia Farma Jl Kartini Medan M (30), dan mantan pekerja bagian admin hasil swab R (21).
Kegiatan daur ulang alat uji cepat COVID-19 oleh kelima orang tersangka itu dilakukan di laboratorium kantor Kimia Farma di Jalan RA Kartini Medan. Adapun motif para tersangka melakukan tindak pidana kesehatan tersebut adalah mendapatkan keuntungan. Diduga telah ada 9.000 orang yang menggunakan layanan ini.
"Barang bukti kita amankan Rp 149 juta dari tangan tersangka," ujarnya.
![]() |
Kelimanya dijerat Pasal 98 ayat (3) juncto Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kimia Farma juga telah buka suara. Kelima tersangka itu telah dipecat dari perusahaan.
"Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara," ujar PT Kimia Farma dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4).