Kelebihan Kapasitas, 75 Napi LP Cipinang Dipindahkan
Kamis, 09 Mar 2006 11:06 WIB
Jakarta - Hampir seluruh lembaga pemasyarakatan (LP) di Indonesia kelebihan kapasitas. Salah satunya adalah LP Cipinang, Jakarta Timur. Proses pemindahan narapidana dilakukan untuk pemerataan."Kita melakukan pemindahan narapidana dalam rangka pemerataan dan pembinaan. Semalam dari LP Cipinang dipindahkan sebanyak 75 orang narapidana," kata Direktur Registrasi dan Statistik Ditjen Pemasyarakatan Depkum HAM Kartono Supangat, ketika dihubungi detikcom, Kamis (9/3/2006).Disebutkan Kartono, dari 75 napi di LP Cipinang itu masing-masing sebanyak 18 orang dipindahkan ke LP Purwokerto, 18 orang dipindahkan ke LP Kembang Kuning Nusakambangan dan 39 orang dipindahkan ke LP Besi Nusakambangan."Pemindahan ini sebagai hal yang rutin. Ini merupakan strategi nasional karena secara nasional kapasitas LP hanya 70 ribu sedangkan yang menghuni mencapai 100 ribu," ujarnya.Dia mencontohkan untuk LP Cipinang dari kapasitas yang tersedia sebanyak 1.700 ternyata jumlah penghuninya mencapai 4.000 orang. "Makanya kita akan kembangkan LP Cipinang ini menjadi 2 LP, 1 Rumah Tahanan dan 1 Rumah Sakit. Diharapkan pada April sudah bisa dipakai. Makanya saat ini dilakukan pemindahan-pemindahan," imbuh Kartono Supangat.Disinggung soal pemindahan narapidana kasus korupsi seperti Abdullah Puteh dan Probosutedjo ke LP Sukamiskin Bandung, Kartono mengungkapkan bahwa hal itu juga sudah direncanakan sejak lama."Itu bukan tiba-tiba begitu saja dipindahkan. Tapi dalam waktu dekat ini memang belum akan ada lagi pemindahan narapidana korupsi ke tempat lain," ujarnya.
(san/)











































