Respons Stafsus soal Komisi VI Panggil Erick Thohir di Kasus Antigen Bekas

Respons Stafsus soal Komisi VI Panggil Erick Thohir di Kasus Antigen Bekas

Zunita Putri - detikNews
Sabtu, 01 Mei 2021 15:17 WIB
Direktur Pemberitaan MNC Grup Arya Mahendra Sinulingga
Arya Sinulingga (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Komisi VI DPR berencana memanggil Menteri BUMN Erick Thohir terkait kasus penggunaan swab test antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara. Stafsus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menyampaikan Erick Thohir siap memaparkan data yang diperlukan terkait kasus ini.

"Kita sampaikan (data temuan swab antigen bekas), karena kami juga sedang melakukan evaluasi terhadap kejadian tersebut, dan kita menunggu data juga dari pihak kepolisian," ujar Arya Sinulingga ketika dimintai konfirmasi, Sabtu (1/5/2021).

Arya mengatakan saat ini Kementerian BUMN sedang melakukan evaluasi setelah kejadian alat swab antigen bekas ini. Kementerian BUMN juga bekerja sama dengan polisi untuk mengetahui kelanjutan kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Arya memastikan saat ini belum ada panggilan dari Komisi VI. "Belum ada pemanggilan sampai hari ini," kata Arya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung akan meminta Komisi VI dan Fraksi Partai NasDem untuk memanggil Menteri BUMN Erick Thohir terkait kasus penggunaan swab test antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara. Martin mengatakan harus ada tindakan evaluasi mendalam terkait kasus itu.

ADVERTISEMENT

Martin meminta pemanggilan setelah selesai masa reses DPR. Pihaknya akan meminta penjelasan rinci dari Erick Thohir terkait kasus swab antigen bekas.

Selain itu, Martin juga akan mempertanyakan anggaran tahun 2021 sebesar Rp 2 triliun untuk holding BUMN di sektor farmasi. Dia meminta pertanggungjawaban anggaran itu karena khawatir berjalan sia-sia.

"Kalau anggaran ini penggunaannya tidak diawasi dengan baik dan ketat, serta manajemen tidak diperbaiki, kami takut anggaran tersebut menjadi sia-sia. Itu juga harus dijelaskan Menteri BUMN kepada kami di Komisi VI," tutur Martin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/5).

Diketahui, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Mereka dijerat melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

Kelima tersangka itu adalah orang-orang yang disebut bekerja di Kimia Farma sebagai pengelola laboratorium tes antigen Bandara Kualanamu:

1. BM (Business Manager) Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan, PM (45). Dia diduga berperan sebagai penanggungjawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cotton buds swab antigen bekas.

2. Kurir Laboratorium Kimia Farma SR (19). Dia diduga berperan sebagai pengangkut cotton buds swab antigen bekas dari Kualanamu ke Lab Kimia Farma dan membawa cotton buds swab antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Lab Kimia Farma ke Kualanamu.

3. CS di Laboratorium klinik Kimia Farma DJ (20). Dia diduga berperan mendaur ulang cotton buds swab antigen bekas menjadi seolah-olah baru.

4. Pekerjaan bagian admin Lab Kimia Farma Jl Kartini Medan M (30). Dia diduga berperan yang melaporkan hasil swab ke pusat.

5. Pekerjaan bagian admin hasil swab R (21). Dia diduga berperan sebagai admin hasil swab test antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan COVID-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.

Simak Video: Kecam Kasus Alat Tes Antigen Bekas, PAN: Sangat Keterlaluan!

[Gambas:Video 20detik]



(zap/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads