Pemprov DKI Jakarta hanya memberikan sanksi teguran tertulis kepada pengelola Hotel Oakwood PIK. Padahal, hotel ini dinyatakan tidak menerapkan standard operating procedure (SOP) protokol kesehatan dengan membiarkan WNA berkeliaran dan menggunakan fasilitas penunjang hotel selama karantina. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan pemberian sanksi telah ditetapkan sesuai ketentuan.
"Nanti teguran ada tahapannya, mulai dari teguran, tertulis sampai dengan sanksi pencabutan izin. Nanti dari Dinas Pariwisata ya itu akan memberikan sanksi kepada siapa saja melanggar termasuk hotel, sesuai dengan dengan pelanggaran yang dilakukan dan sanksinya diatur sesuai dengan tahapan SOP yang ada," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (30/4/2021).
Di sisi lain, Riza belum bisa memastikan apakah hotel ini ke depannya tetap dioperasikan sebagai lokasi karantina WNI maupun WNA. Sebab, keputusan tersebut ada di tangan Kementerian Pariwisata sebagai penyedia fasilitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, politikus Gerindra itu melaporkan DKI mengalami penurunan keterisian lokasi karantina.
"Karantina itu kan bantuan dari Kementerian Pariwisata, hotel-hotel juga dari satgas pusat. Sekarang kita kita bersyukur karantina jumlahnya turun. Kemudian bagi yang kena virus juga yang dikarantina atau tinggal mandiri di hotel-hotel juga terus berkurang. Ini menunjukkan bahwa keberhasilan kita melakukan pencegahan penularan COVID dan upaya kita terus memutus mata rantai penyebaran COVID," jelasnya.
Selain itu, Riza meminta aparat memperketat pengawasan selama proses karantina demi mencegah peristiwa serupa tak terulang. Dia juga mewanti-wanti pengelola hotel disiplin dan mematuhi aturan berlaku.
"Jadi saya kira sudah ada aturan ketentuannya tinggal kita pastikan semua itu berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang ada dan mari yang lebih penting adalah kesadaran kita semua sebagai warga untuk menjadikan protokol sebagai sebuah kebutuhan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta memberikan teguran kepada pengelola Hotel Oakwood PIK. Pemprov DKI Jakarta menyebut Oakwood PIK tidak menerapkan standard operating procedure (SOP) protokol kesehatan.
Surat teguran itu ditandatangani oleh Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya pada 28 April 2021. Surat tersebut menyebut WNA tak menerapkan protokol kesehatan dan lalu-lalang sehingga dapat menggunakan fasilitas penunjang hotel.
"Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 April 2021 telah dilakukan pemeriksaan pada usaha dimaksud dan didapati informasi bahwa usaha tersebut menerima WNA yang sedang repatriasi. Usaha yang Saudara kelola tidak menerapkan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan di mana masih terdapat WNA yang berlalu-lalang pada area dan menggunakan fasilitas penunjang hotel," tulis surat tersebut seperti dilihat detikcom, hari ini.