Wagub DKI Sebut Sanksi Teguran untuk Oakwood PIK Sesuai SOP

Wagub DKI Sebut Sanksi Teguran untuk Oakwood PIK Sesuai SOP

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 30 Apr 2021 20:34 WIB
Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Tsarina Maharani/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta hanya memberikan sanksi teguran tertulis kepada pengelola Hotel Oakwood PIK. Padahal, hotel ini dinyatakan tidak menerapkan standard operating procedure (SOP) protokol kesehatan dengan membiarkan WNA berkeliaran dan menggunakan fasilitas penunjang hotel selama karantina. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan pemberian sanksi telah ditetapkan sesuai ketentuan.

"Nanti teguran ada tahapannya, mulai dari teguran, tertulis sampai dengan sanksi pencabutan izin. Nanti dari Dinas Pariwisata ya itu akan memberikan sanksi kepada siapa saja melanggar termasuk hotel, sesuai dengan dengan pelanggaran yang dilakukan dan sanksinya diatur sesuai dengan tahapan SOP yang ada," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (30/4/2021).

Di sisi lain, Riza belum bisa memastikan apakah hotel ini ke depannya tetap dioperasikan sebagai lokasi karantina WNI maupun WNA. Sebab, keputusan tersebut ada di tangan Kementerian Pariwisata sebagai penyedia fasilitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, politikus Gerindra itu melaporkan DKI mengalami penurunan keterisian lokasi karantina.

"Karantina itu kan bantuan dari Kementerian Pariwisata, hotel-hotel juga dari satgas pusat. Sekarang kita kita bersyukur karantina jumlahnya turun. Kemudian bagi yang kena virus juga yang dikarantina atau tinggal mandiri di hotel-hotel juga terus berkurang. Ini menunjukkan bahwa keberhasilan kita melakukan pencegahan penularan COVID dan upaya kita terus memutus mata rantai penyebaran COVID," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Riza meminta aparat memperketat pengawasan selama proses karantina demi mencegah peristiwa serupa tak terulang. Dia juga mewanti-wanti pengelola hotel disiplin dan mematuhi aturan berlaku.

"Jadi saya kira sudah ada aturan ketentuannya tinggal kita pastikan semua itu berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang ada dan mari yang lebih penting adalah kesadaran kita semua sebagai warga untuk menjadikan protokol sebagai sebuah kebutuhan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta memberikan teguran kepada pengelola Hotel Oakwood PIK. Pemprov DKI Jakarta menyebut Oakwood PIK tidak menerapkan standard operating procedure (SOP) protokol kesehatan.

Surat teguran itu ditandatangani oleh Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya pada 28 April 2021. Surat tersebut menyebut WNA tak menerapkan protokol kesehatan dan lalu-lalang sehingga dapat menggunakan fasilitas penunjang hotel.

"Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 April 2021 telah dilakukan pemeriksaan pada usaha dimaksud dan didapati informasi bahwa usaha tersebut menerima WNA yang sedang repatriasi. Usaha yang Saudara kelola tidak menerapkan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan di mana masih terdapat WNA yang berlalu-lalang pada area dan menggunakan fasilitas penunjang hotel," tulis surat tersebut seperti dilihat detikcom, hari ini.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta menganggap pengelola Hotel Oakwood PIK tidak menjalankan Perda Nomor 2 tentang penanggulangan COVID-19 serta aturan turunannya. Berdasarkan hal itu, Pemprov DKI Jakarta memperingatkan kepada pengelola Hotel Oakwood PIK untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Disparekraf DKI Jakarta Iffan mengatakan Hotel Oakwood PIK kini sudah tak menerima lagi tamu WNA. Hal itu sudah disetop oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

"Jadi dari pihak hotel dia menyadari kesalahannya, dan yang kedua mereka langsung disetop dari PHRI untuk menerima repatriasi jadi sebagai hukuman bagi mereka," kata Iffan.

Meski demikian, Iffan tak merinci mulai kapan Hotel Oakwood PIK dihukum untuk tidak menerima tamu repatriasi. "Setelah kejadian inilah," ucapnya.

Diketahui, puluhan penghuni apartemen Oakwood Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, melakukan aksi protes terkait karantina WNA di lingkungan apartemen tersebut. Pihak pengelola menyebut WNA yang lalu lalang sudah selesai menjalani proses karantina.

"Kami ingin menegaskan bahwa tamu tersebut sudah melewati masa karantina 5 hari dengan hasil 2 kali PCR negatif dan dikeluarkan oleh lab yang memang ditunjuk oleh pemerintah. Jadi memang sudah selesai masa karantina," ujar General Manager Oakwood Apartemen, Christian Jacob, saat ditemui di kantornya, PIK, Jakut, Rabu (28/4).

"Sudah selesai karantina, sudah ada clearance letter jadi sembari menunggu flight mereka bisa memakai fasilitas," lanjutnya.

Menurut Jacob, pihaknya telah memberitahukan SOP yang ada kepada para WNA yang datang. Satu di antaranya tak boleh ke luar kamar selama masa karantina.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads