Pengakuan warga negara asing (WNA) yang berpelesiran ke Bali membuat geger. Bule itu mengaku lolos karantina selama lima hari di Jakarta.
Pengakuan itu disampaikannya di akun Instagram-nya, @lena_butuzov_a. Dia turut menandai lokasinya di Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai. Unggahannya pun kemudian viral di media sosial.
Dalam caption-nya, bule yang kemudian diketahui bernama Elena Butuzova asal Rusia itu mulanya mengatakan masa pandemi COVID-19 sebagai waktu yang terbaik untuk bepergian keliling dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bule itu kemudian mengaku berhasil lolos dari karantina 5 hari. Dia bahkan mengaku sang suami menggunakan hasil tes COVID-19 milik orang lain.
"Oh ya, saya berhasil menghindari karantina 5 hari. Suami diberi hasil tes COVID dari orang yang sama sekali berbeda," lanjutnya.
Dia juga menuliskan bahwa dia dan suaminya tiba di Jakarta pada 21 April. Bule itu mengaku tak perlu menunggu izin dari pemerintah untuk meninggalkan hotel.
"Kami tidak menunggu izin dari 'pemerintah' untuk meninggalkan hotel. Tanda terima mengatakan kami berada di Jakarta untuk karantina pada bulan April dan kami tiba di Jakarta pada tanggal 21," tulisnya. Akun Instagram bule tersebut saat ini telah di-private.
Kantor Perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali pun kemudian turun tangan. Kanwil Kemenkumham Bali kemudian mengklarifikasi bule tersebut.
Dari keterangannya, bule itu diduga mengalami kesalahan penerjemahan bahasa. "Kalau hasil keterangan yang kami gali dari yang bersangkutan, ini ada salah pengertian penerjemahannya," kata Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam rekaman videonya yang diterima detikcom, Jumat (30/4/2021).
Meski ada dugaan kesalahan penerjemahan bahasa, Jamaruli menyerahkan kewenangan pemeriksaan bule tersebut kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 atau Satpol PP Provinsi Bali. Terlebih sampai sampai saat ini, pihaknya tidak menemukan ada permasalahan dalam bidang keimigrasian.
"Ya menunggu rekomendasi dari instansi lain yang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut tentang hal itu," jelas Jamaruli.
Sementara itu, Kepala Sub-Bagian Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali I Putu Surya Dharma menjelaskan pihaknya telah bertemu dengan bule tersebut sekitar pukul 09.00 Wita.
"Ya (bule tersebut mengalami kesalahan penerjemahan bahasa). Dia kira dikarantina itu dikurung dalam ruangan yang kecil," terang Surya Dharma.
Lihat juga Video: Oakwood PIK Buka Suara Terkait WNA Bebas Berkeliaran saat Karantina