Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Pekanbaru, Agus Pramono, ditetapkan sebagai tersangka. Agus Pramono dinilai lalai mengatasi persoalan sampah hingga terjadi tumpukan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Polisi juga menetapkan Adil Putra, anak buah Agus sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan para saksi, saksi-saksi dari masyarakat 20 orang, ahli pidana, lingkungan hidup dan ahli lainnya. Dinyatakan sampah itu melewati ambang batas lingkungan," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Tedy Ristiawan, di Pekanbaru, Jumat (30/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidikan sendiri telah dimulai sejak 15 Januari 2021. Persoalan sampah di Pekanbaru tersebut menjadi perhatian Menteri LHK, Siti Nurbaya.
"Kamis kemarin kita lakukan gelar perkara untuk penentuan status tersangka. Maka kita tingkatkan status 2 saksi AP, mantan Kadis DLHK dan AP, Kabid Pengelolaan Sampah dari saksi jadi tersangka," kata Tedy.
Keduanya dinilai lalai dan sengaja melakukan pembiaran sampah. Sehingga, keduanya dinilai sebagai orang yang bertanggungjawab.
"Peran keduanya ini karena ada kelalaian, melanggar Pasal 40 dan 41 UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Lingkungan Hidup. Ada kelalaian dengan kesengajaan terkait pengelolaan sampah," katanya.
Sebelumnya, tumpukan sampah di Pekanbaru menjadi sorotan sejak awal tahun 2021. Tumpukan sampah terjadi akibat kontrak kerja pengangkutan sampah dengan pihak ketiga berakhir.
Tonton juga Video: Ngeri... Pantai Padang Diselimuti Sampah