Pengakuan Tersangka Alat Antigen Bekas yang Bikin Geleng-geleng Kepala

Round-Up

Pengakuan Tersangka Alat Antigen Bekas yang Bikin Geleng-geleng Kepala

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 30 Apr 2021 08:46 WIB
Polisi menggerebek lokasi  Layanan Tes Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Sumut.
Alat tes antigen bekas (Foto: dok. Istimewa)

5 Tersangka Dipecat

PT Kimia Farma Tbk memecat oknum petugas yang menjadi tersangka kasus alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Total ada lima orang tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara," ujar PT Kimia Farma dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4/2021).

PT Kimia Farma menyebut menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Pihaknya meminta kasus ini diproses secara hukum dan diberi hukuman maksimal kepada pelaku.

ADVERTISEMENT

"Selain pemecatan oknum petugas, Kimia Farma menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib untuk dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku agar memberikan hukuman yang maksimal atas seluruh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab," tuturnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads