Desakan Azis Syamsuddin Mundur Mencuat Usai KPK Geledah Ruangan

Round-Up

Desakan Azis Syamsuddin Mundur Mencuat Usai KPK Geledah Ruangan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 30 Apr 2021 02:30 WIB
Azis Syamsuddin.
Foto: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

KPK telah menggeledah ruangan kerja dan rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Usai penggeledahan itu muncul desakan agar Azis mundur dari jabatan.

Penggeledahan ruang kerja dan rumah dinas Azis terjadi pada Rabu (28/4). Selain dua ruangan itu, KPK juga menggeledah dua tempat lain, yaitu apartemen dari pihak-pihak lain dalam kasus suap penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.

Tak pulang dengan tangan hampa, KPK menyita beberapa barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Meski, KPK tidak menjelaskan bukti apa saja yang di sita dari empat lokasi penggeledahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya bukti-bukti ini akan segera dilakukan analisis mendalam serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR berkomentar soal penggeledahan dan terseretnya nama Azis dalam kasus dugaan suap tersebut. MKD DPR siap membahas kasus Azis Syamsuddin setelah reses DPR.

ADVERTISEMENT

"Semua perkara yang sudah teregistrasi di MKD termasuk perkara Pak Azis baru akan dibahas setelah masuk masa sidang tanggal 6 Mei. Rapat pimpinan dan rapat internal MKD membahas kasus itu kemungkinan dilaksanakan tanggal 6 itu," kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman kepada wartawan.

Habiburokhman ingin membahas semua perkara yang dilaporkan ke MKD DPR. Namun, Habiburokhman menyebut pembahasan aduan, termasuk ke Azis Syamsuddin, saat ini terkendala aturan soal reses.

"Tentu kami ingin semua perkara segera dibahas, tapi kami harus mengacu pada aturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 1 angka 13 Peraturan DPR Tentang Tata Tertib, kami tidak bisa melakukan kegiatan di DPR di masa reses karena saat reses kami harus ke dapil (daerah pemilihan)," ucap Habiburokhman.

Azis Syamsuddin Diminta Mundur

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus meminta Azis Syamsuddin mundur dari jabatan pimpinan DPR. Dia menyebut Azis berjiwa besar jika mundur dengan sukarela.

"Idealnya sih dengan gambaran keterlibatan seperti yang dipaparkan oleh Ketua KPK, saya kira Azis memang mesti mundur dari jabatan pimpinan DPR. Lebih gentle kalau keputusan mundur ini muncul dari kesadaran Azis sendiri," kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus kepada wartawan.

Penyidik KPK bawa 5 koper setelah geledah ruangan Azis Syamsuddin di DPR.Penyidik KPK bawa 5 koper setelah geledah ruangan Azis Syamsuddin di DPR. Foto: Eva/detikcom

Partai Golkar, menurut Lucius, bisa meminta Azis Syamsuddin mundur dari jabatan pimpinan DPR. Saran Lucius ini agar Partai Golkar tak kena imbas dari kasus yang menyeret Azis Syamsuddin.

"Akan tetapi sangat langka di Indonesia, pejabat minta mundur jika sedang diduga melakukan penyimpangan. Oleh karena itu, jika ingin cepat, Partai Golkar bisa saja meminta Azis mundur. Ini agar citra Golkar tak kena imbas dari kasus yang dihadapi Azis," ujarnya.

"Jika Golkar tak juga mengambil inisiatif, saya kira kita memang harus menunggu proses di MKD. Setya Novanto ketika menjadi Ketua DPR pernah juga dipaksa mundur dari posisinya atas keputusan MKD," sambungnya.

Salah satu jalan agar Azis Syamsuddin mundur dari pimpinan DPR, menurut Lucius, bisa melalui MKD DPR RI atau Mahkamah Kehormatan Dewan. Namun Lucius ragu dengan kinerja MKD DPR RI terkait kasus yang dihadapi Azis Syamsuddin.

"Oleh karena itu, saya kira peluang paling mungkin untuk memastikan Azis diberhentikan dari jabatan Wakil Ketua DPR adalah melalui jalur penyelidikan etik di MKD," sebut Lucius.

"Tentu saja MKD ini rentan akan upaya permainan demi membela sesama anggota DPR dan apalagi sekelas pimpinan DPR. Fakta bahwa anggota MKD terdiri dari perwakilan fraksi-fraksi bisa dengan mudah menjadikan kasus yang mereka tangani sebagai alat transaksi politik tertentu," tambahnya.

Halaman 2 dari 2
(aik/dwia)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads