Alasan KPK Jerat Eks Bupati Sri Wahyumi Langsung Saat Bebas dari Bui

Alasan KPK Jerat Eks Bupati Sri Wahyumi Langsung Saat Bebas dari Bui

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 29 Apr 2021 20:16 WIB
Jakarta -

Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, ditangkap KPK lagi usai bebas dari lapas. KPK mengatakan penahanan kembali terhadap Sri dikarenakan ada kelemahan pada sistem OTT (operasi tangkap tangan).

"Inilah salah satu kelemahan kalau kita melakukan OTT. Waktu itu kita punya batas waktu hanya 60 hari ya kemarin-kemarin. Ketika kita sedang melakukan penahanan orang, maka segera mungkin berkas perkara diselesaikan," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2019).

Karyoto menjelaskan saat itu KPK masih memiliki bahan-bahan lain terkait perkara untuk dikembangkan. Namun hal itu tertahan karena keterbatasan OTT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah pada saat itu sebenarnya masih banyak bahan-bahan yang bisa dikembangkan untuk dilihat perkaranya apa. Apakah dalam hal pengadaan barang dan jasa atau dalam hal apa," ujar Karyoto.

Akhirnya KPK baru bisa menemukan kasus korupsi lainnya pada Sri Wahyumi setelah melakukan pengembangan yakni dugaan gratifikasi Rp 9,5 miliar.

ADVERTISEMENT

"Nah yang ditemukan juga ya ini cukup signifikan yaitu Rp 9,5 miliar rupiah yang kita dari perkara. Yang kedua itu salah satu kelemahan dari OTT," ujarnya.

Diketahui, Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi Rp 9,5 miliar proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.

"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan tersangka SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) sebagai tersangka," ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (29/4).

Sri Wahyumi pun langsung ditahan KPK. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019 yang sebelumnya juga menjerat Sri Wahyumi.

"Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM sejumlah sekitar Rp 9,5 miliar," ucap Karyoto.

Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Perkara ini adalah kali kedua SWM ditetapkan sebagai tersangka. Meski secara waktu, perkara kedua ini lebih dulu dilakukan oleh SWM. Pengembangan perkara ini adalah salah satu dari sekian banyak contoh perkara yang berasal dari kegiatan tangkap tangan," kata Karyoto.

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads