Seorang bocah di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial TK (8) dianiaya oleh seorang wanita paruh baya berinisial SY (46). Belakangan diketahui bahwa bocah itu dianiaya neneknya sendiri.
Penganiayaan SY terhadap cucunya di pinggir jalan itu viral videonya di media sosial. Setelah mendapat informasi terkait beredarnya video aksi pemukulan yang dilakukan pelaku terhadap korban, pihaknya langsung mendatangi TKP dan menangkap pelaku serta mengamankan korban.
"Benar anggota PPA Satreskrim menangkap seorang wanita pelaku eksploitasi anak. Tadi sore sudah diamankan kita bawa ke Mapolrestabes," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira ketika dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (28/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian eksploitasi anak itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Simpang Lampu Merah Charitas, Ilir Timur I, Palembang, Rabu (28/4), sekitar pukul 12.30 WIB. Tersangka SY menyuruh bocah tersebut untuk meminta-minta uang alias ngecrek di lampu merah.
"Saat itu korban disuruh pelaku meminta-minta uang di jalan tepatnya lampu merah simpang Charitas. Korban memberikan uang hasil meminta-minta di jalan kepada pelaku," kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, terpisah.
Karena uang tersebut diduga sedikit, menurut dia, pelaku merasa kesal dan melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala korban dan menjambak rambut korban sehingga korban kesakitan dan menangis.
"Pelaku ini kesal uang yang diberikan korban sedikit. Karena itulah, pelaku nekat melakukan aksi kejamnya terhadap korban hingga korban menangis," terangnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Melihat aksi tak terpuji itu, lanjutnya, warga sekitar berinisiatif merekam kejadian kekerasan fisik terhadap anak. Video itu kemudian viral di medsos.
Polisi mengatakan SY merupakan nenek kandung korban, TK (8). "Pelaku ini merupakan nenek kandung korban, yang mana kedua orang tua korban sudah berpisah sejak korban berusia 3 tahun," kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang Iptu Fifin Sumailan di Palembang, Kamis (29/4).
Dia mengatakan korban tinggal bersama SY sejak lahir. SY disebut mengurusi semua kebutuhan TK.
"Pelaku ini tinggal di kawasan Kertapati, sementara ibu korban (anaknya) tinggal di kawasan rumah susun turut suami. Sejak lahiran korban sudah ikut tinggal bersama dengan pelaku," katanya.
Fifin menyebut SY melakukan eksploitasi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi sehingga memaksa cucunya untuk meminta-minta alias ngecrek di Simpang Lampu Merah.
Fifin juga menyebut satu bulan yang lalu pihaknya sudah pernah mengamankan adik korban, NT (7), dan menyerahkannya ke Dinas Sosial untuk dibina.
"Iya sebulan yang lalu kita sudah mengamankan dan menyerahkan adik kandung korban TK, yaitu NT, ke Dinas Sosial dengan kasus yang sama," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal tentang eksploitasi anak untuk kebutuhan ekonomi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta pasal tentang penganiayaan terhadap anak. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah buah tas berisi uang tunai sebesar Rp 36.800.
"Tindak pidana yang dikenakan sebagai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 I juncto Pasal 88 dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak," bebernya.