Komnas Perempuan Tolak Perda Tangerang Tentang Pelacuran
Kamis, 09 Mar 2006 01:12 WIB
Jakarta -
Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) menolak Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Pelacuran Tanpa Pandang Bulu. Alasannya Perda tersebut melanggar hak-hak kaum perempuan dan bersifat diskriminatif.Selain menolak Perda tersebut, Komnas Perempuan juga menentang RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi yang rencananya akan segera disahkan menjadi undang-undang pada pertengahan tahun ini."Kami menuntut dicabutnya peraturan-peraturan daerah maupun nasional yang melanggar penegakan dan penghormatan hak asasi perempuan," ujar Komisioner Komnas Perempuan Tati Krisnawati dalam jumpa pers di Hotel Grand Alia, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2006) malam.Tati mengaku berbicara dengan mengatasnamakan 25 Lembaga Swadaya Masyarakat dari seluruh penjuru nusantara. Komnas Perempuan berharap pemerintah di tingkat pusat dan daerah lebih memprioritaskan penyusunan aturan-aturan yang riil dan menyentuh kepada kebutuhan masyarakat, seperti peluang pekerjaan, kesehatan dan perdagangan perempuan.Selain Tati, Direktur LBH Apik Ratna Batara Murti menegaskan keberadaan kedua peraturan tersebut sudah menyalahi aturan dan memiliki cacat hukum."Daerah tidak bisa memperluas aturan hukum untuk alasan kesusilaan. Kan sudah ada UU Penyiaran dan UU Pers. Itu yang harus ditegakkan," kata Ratna.Ratna menilai kondisi perempuan Indonesia saat ini tidak lebih baik dari kondisi pada seratus tahun lalu. "Perempuan selalu dinomorduakan, selalu didiskriminasikan dan menerima ketidakadilan," demikian Ratna.
(fjr/)










































