Kak Seto Sayangkan Putusan Bersalah Hakim Atas Raju

Kak Seto Sayangkan Putusan Bersalah Hakim Atas Raju

- detikNews
Rabu, 08 Mar 2006 23:00 WIB
Medan - Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi menyayangkan keputuan hakim PN Stabat, Sumatera Utara, Tiurmaida Pardede yang memvonis bersalah Muhammad Azwar alias Raju.Seharusnya Raju dibebaskan dari segala tuntutan, berdasarkan pertimbangan dalam UU Nomor 3 Tahun 1997 pasal 4 tentang pengadilan anak."Yang kita sayangkan pengadilan ini seharusnya mempertimbangkan mengenai usia Raju yang masih anak-anak. Seharusnya bukan divonis bersalah, tetapi dibebaskan dari segala tuntutan," ujar Kak Seto, usai mendampingi Raju dalam persidangan di PN Stabat, Jalan Proklamasi, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (8/3/2006).Mengenai rencana banding yang akan diajukan oleh kuasa hukum Raju, menurutnya sama saja dengan membawa Raju dari satu proses peradilan ke peradilan lainnya. Kak Seto rencananya akan melakukan pembicaraan dengan pihak kuasa hukum Raju."Saya akan berbicara dengan tim kuasa hukum Raju, untuk mendiskusikan kemungkinan dibatalkannya rencana banding tersebut," tandasnya.Sebetulnya, kata Kak Seto, peradilan anak di Indonesia mestinya mempertimbangkan Beijing Rules, yang menyebutkan anak di bawah usia 12 tahun tidak boleh dipersidangkan di pengadilan.Komnas Perlindungan Anak sendiri sebenarnya sudah mengajukan amandemen terhadap UU Nomor 3 Tahun 1997. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan direspon oleh DPR RI," imbuhnya. (fjr/)


Berita Terkait