Diduga Korupsi, Bupati Inhu Dilaporkan ke Polda Riau

Diduga Korupsi, Bupati Inhu Dilaporkan ke Polda Riau

- detikNews
Rabu, 08 Mar 2006 22:30 WIB
Pekanbaru - Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Raja Thamsir Rachman dilaporkan ke Mapolda Riau terkiat dugaan kasus korupsi APBD. Thamsir juga dilaporkan atas penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) ribuan hektar.Laporan dugaan korupsi itu disampaikan Sekretaris Umum Relawan Anti Korupsi (RAK) Erman Mucthar ke Mapolda Riau, Rabu (8/03/2006) di Jl Sudirman, Pekanbaru. Thamsir diduga telah menyalah gunakan dana APBD tahun 2002 dan tahun 2004. "Dalam APBD itu, terjadi penyalahgunaan beberapa pos anggaran. Ini juga didasarkan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah I Medan," kata Erman tanpa merinci berapa jumah dana yang diduga dikorupsi tersebut.Erman menjelaskan, Thamsir yang juga Ketua Partai Demokrat Provinsi Riau ini, dalam rapat paripurna DPD Inhu sudah mengakui adanya kelebihan penggunaan dana APBD tersebut. Rapat paripurna tersebut dilakukan pada 11 Juni 2004."Saat itu dihadapan anggota dewan, Thamsir berjanji akan mengganti kelebihan dana tersebut pada APBD berikutnya. Ini kan aneh, dana korupsi kok diganti juga dengan dana APBD," kata Erman.Selain soal korupsi APBD, LSM ini juga melaporkan adanya penerbitan IPK terhadap dua perusahaan pada tahun 2004. Yakni IPK atas nama PT Makmur Jaya Lestari seluas 4.542 hektar. Dan IPK atas nama CV Sarana Karya seluas 1.200 hektar. Lokasi IPK itu berada di Kecamatan Kelayang.Pemberian izin IPK itu, dianggap telah menyalahi sejumlah peraturan pemerintah.Sebab, sejak tahun 2004, kepala daerah, bupati dan walikota dilarang menerbitan izin IPK. Seluruh perizinan menyangkut alih fungsi kawasan hutan menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Kehutanan RI. "Dasar itu kami mengadukan ke Polda Riau," tutur Erman. (ton/)


Berita Terkait