KY Hormati Hakim Vonis Raju Bersalah
Rabu, 08 Mar 2006 21:18 WIB
Jakarta - Dianggap telah memberikan keputusan yang tepat, Komisi Yudisial (KY) memberikan respek kepada hakim tunggal Tiurmaida Pardede yang telah memvonis bersalah terhadap Raju. Meski demikian, KY tetap akan meneliti vonis tersebut."Saya pikir putusan itu edukatif, dan KY memberikan respek," kata Ketua KY Busyro Muqaddas di kantornya, Jalan Abdul Muis, Jakarta, Rabu (8/3/2006).Menurut Busyro, Hakim Tiurmida dianggap telah memiliki kerangka berpikir untuk memahami bagaimana orang tua bisa berperan. Putusan itu juga memiliki rasa keadilan bagi korban."Dari putusan hakim tercermin pikiran untuk pendidikan anak dan keadilan bagi korban," tandasnya.Meski demikian, Bsuyro menegaskan pihaknya akan tetap memeriksa kasus Raju yang selama ini dianggap kontroversial."Apresiasi dari putusan itu bisa kita lihat atau tidak dan nanti akan kita rapatkan dalam rapat pleno, minggu depan," ungkapnya.Hari ini, majelis hakim PN Stabat, Sumatera Utara, memutuskan Raju terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap temannya, Armansyah. Dan Raju di kembalikan ke orang tuanya. Atas vonis ini, kuasa hukum Raju mengajukan banding.
(fjr/)











































