Divonis Bersalah, Hakim Kembalikan Raju pada Keluarga

Divonis Bersalah, Hakim Kembalikan Raju pada Keluarga

- detikNews
Rabu, 08 Mar 2006 20:40 WIB
Medan - Pengadilan Negeri (PN) Stabat, akhirnya memvonis Muhammad Azwar alias Raju bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Armansyah. Walau divonis bersalah, hakim mengembalikannya kepada orang tua untuk dibina dan tidak ditahan. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Stabat, Jalan Proklamasi, Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (8/3/2006). Hakim tunggal Tiurmaida H Pardede menyatakan Raju (8) secara sah meyakinkan telah melakukan penganiayaan terhadap Armansyah (14). Laki-laki belia ini dinilai telah melanggar pasal 351 KUHP. Vonis hakim ini sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) APFrianto Naibaho, dari Kejaksaan Negeri Stabat. Dalam pertimbangan hakim disebutkan, hal yang memberatkan karena Raju sering memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak kooperatif. Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa masih berusia muda, masih sekolah dan belum pernah dihukum sebelumnya.Persidangan yang digelar hari ini memang sengaja dipercepat. Bahkan, sidang kali ini langsung menyatukan 4 agenda. Yakni pemeriksaan terdakwa Raju, pembacaan tuntutan, eksepsi dan vonis.Sebelumnya agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan terdakwa dan pembacaan tuntutan oleh jaksa. Kendati gembira karena Raju tidak ditahan, namun vonis hakim ini tidak diterima para penasehat hukum Raju. Salah seorang kuasa hukum, Agam Sanden Iskranen menyatakan akan mengajukan banding. Karena pada dasarnya Raju tidak boleh disidangkan karena belum berusia delapan tahun saat melakukan tindak pidana.Vonis bersalah yang dijatuhkan terhadap Raju, namun tidak dikurung, memang sudah diperkirakan sebelumnya. Antusias masyarakat terhadap persidangan juga cukup tinggi. Pada persidangan terakhir, ratusan pengunjung memadati ruang sidang, termasuk Seto Mulyadi, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak.Seperti diketahui, persidangan Raju mendapat perhatian luas karena yang bersangkutan merupakan anak di bawah usia delapan tahun. Padahal mengacu pada UU No 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak, anak yang belum berusia delapan tahun tidak boleh diajukan ke pengadilan. Dan hakim juga menahannya di Rumah Tahanan Pangkalan Brandan, bergabung dengan tahanan dewasa lainnya. Persoalan Raju masuk ke pengadilan, karena terlibat perkelahian pada 31 Agustus 2005 lalu dengan Armansyah kakak kelasnya di SD Negeri 056633 Desa Paluh Manis, Kec. Gebang, Langkat. Perkelahian itu dilaporkan ke polisi. Seterusnya diberkaskan oleh jaksa dan diajukan ke pengadilan. Menurut kartu keluarga, Raju yang merupakan anak bungsu pasangan Sugianto dan Saedah, lahir 9 Desember 1997. Artinya dia masih berumur tujuh tahun delapan bulan. Walaupun menurut ketentuan anak usia di bawah delapan tahun tidak boleh disidangkan di pengadilan, namun Hakim Tiurmaida tetap menyidangkan perkara itu. Malahan mengeluarkan putusan menahan Raju pada 19 Januari 2006. Raju berada dalam tahanan hingga 2 Februari 2006. (ton/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads