Polisi menangkap wanita berinisial SY (46) setelah video pemukulan terhadap seorang anak viral. Polisi mengatakan SY merupakan nenek kandung korban, TK (8).
"Pelaku ini merupakan nenek kandung korban, yang mana kedua orang tua korban sudah berpisah sejak korban berusia 3 tahun," kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang Iptu Fifin Sumailan di Palembang, Kamis (29/4/2021).
Dia mengatakan korban tinggal bersama SY sejak lahir. SY disebut mengurusi semua kebutuhan TK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ini tinggal di kawasan Kertapati, sementara Ibu korban (anaknya) tinggal di kawasan rumah susun turut suami. Sejak lahiran korban sudah ikut tinggal bersama dengan pelaku," katanya.
Fifin menyebut SY melakukan eksploitasi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sehingga memaksa cucunya untuk meminta-minta alias ngecrek di Simpang Lampu Merah.
"Karena faktor ekonomi, katanya terdesak, sang bocah terpaksa menurut. Kemarin waktu mukul, pelaku terkesan kurang dengan nominal yang diberikan korban sehingga pelaku menganiaya korban," terangnya.
Fifin juga menyebut satu bulan yang lalu pihaknya sudah pernah mengamankan adik korban, NT (7), dan menyerahkannya ke Dinas Sosial untuk dibina.
"Iya sebulan yang lalu kita sudah mengamankan dan menyerahkan adik kandung korban TK, yaitu NT, ke Dinas Sosial dengan kasus yang sama," ujarnya.
"Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolrestabes Palembang dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," sambungnya.
Sebelumnya, dugaan eksploitasi anak itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Simpang Lampu Merah Charitas, Ilir Timur I, Palembang, Rabu (28/4) sekitar pukul 12.30 WIB. Tersangka SY diduga menyuruh bocah tersebut untuk meminta-minta uang alias ngecrek di lampu merah.