Terdakwa kasus penyebaran berita bohong yang memicu perusakan Polsek Ciracas, Prada Muhammad Ilham (MI), menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini. Prada Ilham divonis 1 tahun bui.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 1 tahun," ujar hakim ketua Kolonel chk (K) Prastiti Siswayani, membacakan putusan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan oditur militer yang menuntut Prada Ilham 1 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal dalam memutuskan hukuman bagi Prada Ilham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang memberatkan adalah Prada Ilham dinilai merusak citra institusi TNI AD serta berpotensi menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
"Hal yang meringankan terdakwa berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya," lanjut hakim
Hakim juga memutuskan Prada Ilham dipecat dari TNI. "Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim.
Hakim berpendapat Prada Ilham sudah tidak laik lagi dipertahankan. Sebab, jika dipertahankan, hakim menilai akan mengganggu pola pembinaan disiplin di tubuh TNI.
"Majelis hakim berpendapat terdakwa sudah tidak laik lagi dipertahankan sebagai prajurit TNI karena dikhawatirkan akan mengganggu dan menggoyahkan sendi-sendi kedisiplinan dan tata tertib prajurit TNI, karena jika tetap dipertahankan dalam kehidupan militer, dapat merusak pola pembinaan disiplin di lingkungan TNI," ucap hakim.
Pidana tambahan berupa pemecatan ini sudah sesuai dengan tuntutan dari oditur militer. Atas putusan hakim ini, Prada Ilham akan memanfaatkan 7 hari untuk pikir-pikir.
"Pikir-pikir," kata Prada Ilham kepada hakim.
Untuk diketahui, kasus Prada Ilham bermula dari pengakuannya jatuh di Arundina Cibubur karena dipukul orang tak dikenal, padahal kejadian sebenarnya jatuh akibat kecelakaan tunggal. Pengakuan bohong Prada Ilham itu kemudian disebarkan oleh rekan-rekanya di grup WhatsApp.
Pesan di grup WhatsApp itu kemudian memicu pergerakan massa anggota TNI dari Arundina Cibubur ke Polsek Ciracas. Massa yang merupakan rekan-rekan Prada Ilham itu berbuat anarkis dengan melakukan perusakan di Polsek Ciracas dan sekitarnya.
(isa/mae)