Di Sidang, Habib Rizieq Bawa-bawa Larangan Mudik tapi Wisata Dibuka

Sidang Kasus Kerumunan HRS

Di Sidang, Habib Rizieq Bawa-bawa Larangan Mudik tapi Wisata Dibuka

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Kamis, 29 Apr 2021 13:25 WIB
Habib Rizieq
Habib Rizieq Shihab (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Ragam kebijakan pemerintah dibawa-bawa Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Rizieq menyinggung soal kebijakan larangan mudik hingga soal dibukanya tempat wisata.

Hal itu terjadi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (29/4/2021), ketika dua epidemiolog atas nama Panji Fortuna dan Hariadi Wibisono dihadirkan sebagai ahli. Lantas apa kata Rizieq?

"Ini kan mudik dilarang dalam rangka mencegah penyebaran COVID, ini kan masuk langkah-langkah untuk penanganan wabah, tapi sementara wisata dibiarkan, orang asing yang datang dari negeri kena wabahnya paling parah saat ini di India itu dibiarkan masuk ke Indonesia. Nah, ini pertanyaan saya, dalam ilmu epidemiologi, apakah hal semacam ini efektif penanganan wabah?" tanya Rizieq dalam sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hariadi memberikan jawabannya secara singkat. Menurutnya, segala yang berisiko menimbulkan peningkatan kasus positif COVID-19 harus diatasi.

"Setiap yang mengakibatkan peningkatan risiko, maka itu harus diterapkan (aturannya)," jawab Hariadi menanggapi pertanyaan Habib Rizieq.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Panji menjelaskan mobilitas manusia dapat menimbulkan risiko penularan COVID-19 di suatu wilayah. Terkait kasus WNA India, Panji menekankan pentingnya pengawasan saat kedatangan.

"Jadi kalau mengomentari spesifik dari India, sebenarnya kalau baru-baru ini pemerintah sudah menutup pintu masuk dari India. Tapi di luar itu secara umum semua pendatang dari luar negeri itu terkena kewajiban karantina. Jadi semua yang baru masuk pertama mereka seharusnya membawa bukti tidak sakit COVID dengan menunjukkan surat PCR yang negatif," jelas Panji.

"Kemudian di pintu masuk mereka wajib masuk ke fasilitas karantina selama yang saya pahami lima hari minimal. Kalau dari India atau dari, maaf kalau dari India sudah ditutup, tetapi dari tempat-tempat yang dianggap berisiko tinggi ini 14 hari. Jadi ada kewajiban untuk mengarantina," tambahnya.

Panji menyebut pemerintah perlu menjaga setiap akses keluar-masuk kendaraan di perjalanan domestik dan menerapkan karantina. Namun, lanjutnya, volume perjalanan yang tinggi mengakibatkan sulitnya penjagaan tersebut. Untuk itu, Panji menilai penting bagi pemerintah untuk membatasi adanya perjalanan.

"Sebenarnya penanganan di pintu masuk dengan karantina ini juga bisa diterapkan dalam perjalanan domestik tapi sulit karena volume sangat tinggi sehingga saya pikir ini memang lebih baik untuk kita membatasi perjalanan atau perpindahan penduduk di dalam negeri karena lebih sulit dikendalikan di pintu masuk antarkota," ungkapnya.

Habib Rizieq dalam perkara ini didakwa melanggar aturan prokes saat pandemi COVID-19. Selain di Megamendung, dakwaan yang sama juga dikenakan pada Habib Rizieq karena menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

(run/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads