Dephan Persilakan KPK Selidiki Korupsi Heli Mi-17
Rabu, 08 Mar 2006 19:50 WIB
Jakarta - Departemen Pertahanan (Dephan) mempersilakan KPK atau Timtas Tipikor menyelidiki dugaan korupsi pengadaan helikopter Mi-17 buatan Rusia. Dukungan penuh akan diberikan untuk menuntaskan kasus ini."Kita tidak akan menghalangi. Silahkan KPK butuh apa saja, apakah itu administrasi atau memanggil orang," jelas Kepala Biro Humas Dephan Marsekal Pertama TNI Abdul Aziz Manaf di Kantor Dephan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (8/3/2006).Kasus ini, menurutnya, sudah diperiksa Inspektorat Jenderal Dephan. Hasilnya telah diserahkan kepada KPK. "Jadi Dephan akan menunggu saja. Tapi kalau dibutuhkan kita akan koordoinasi," ujar Aziz.Mengenai dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan (TWP) Rp 129 miliar milik TNI AD yang dipungut dari iuran prajurit, Aziz mengakui tidak menangani masalah tersebut. "Itu urusan internal AD. Itu kan diambil dari dana simpanan badan pengelola tabungan wajib perumahan yang ada di Mabes AD," jelasnya.Dia menambahkan setiap angkatan baik TNI AD, TNI AU dan TNI AL, memiliki TWP masing-masing terhadap prajuritnya. Sedangkan menanggapi akan dibentuknya tim koneksitas yang menyelidiki kasus TWP itu merupakan urusan Kejagung dan internal TNI AD"Dephan tidak terlibat dalam proses itu. Itu internal AD dan paling-paling sampai ke tingkat Mabes TNI, termasuk pembentukan tim koneksitas itu," kata Aziz.Rencananya, Kejaksaan Agung akan melakukan ekspose atau gelar perkara terhadap dua kasus tersebut yakni korupsi Mi-17 di Dephan dan dugaan korupsi TWP di tubuh TNI AD.
(ton/)











































