'Bos' Money Game Deddy Harunawan Disidang di PN Bandung
Rabu, 08 Mar 2006 17:30 WIB
Bandung - Kasus money game yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Cita Hidayat Komunikaputra (CHK) Deddy Hanurawan memasuki babak baru. Deddy Hanurawan kini menjadi terdakwa dalam kasus pidana berupa penggelapan sertifikat jaminan SPBU milik Lilianti Harahap. Lilianti Harahap telah menanamkan investasi ke PT CHK senilai Rp 4 miliar. "Terdakwa mengetahui sertifikat itu menjadi jaminan antara dirinya dengan korban. Namun terdakwa telah mengambil sertifikat tersebut dan tidak mengembalikan kepada korban," ungkap Jaksa Penuntut Umum Andi M Arief saat menyampaikan surat dakwaan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (8/3/2006). Dalam surat dakwaan tersebut dijelaskan bahwa pada tanggal 12 Januari 2005 Lilianti Harahap telah membuat perjanjian kerjasama berupa bisnis oli dengan Deddy Hanurawan. Kemudian Deddy memberikan jaminan berupa satu buah sertifikat hak milik SPBU tersebut kepada Lilianti Harahap. Atas perbuatan tersebut Deddy Hanurawan diancam dengan pidana pasal 378 KUH Pidana jo pasal 55 Ayat ke 1 KUH Pidana. Dalam kasus penggelapan sertifikat tersebut tak hanya Deddy Hanurawan saja yang menjadi terdakwa. Kejari Bandung juga telah menetapkan tersangka lainnya, di antaranya Lili Marini, Ema Siti Fatimah dan Teti Marsaulina Simanjuntak. Sebelumnya PN Bandung juga menggelar persidangan terdakwa Lili Marini di ruang yang sama. Persidangan Deddy cukup ramai. Tak sedikit dari kalangan mahasiswa mengikuti dan mencatat proses persidangan kasus ini. Dalam persidangan tersebut tampak hadir Ema Siti Fatima dan Teti Marsaulina Simanjuntak. Mahasiswa ini juga sempat-sempatnya cium pipi kiri kanan ke Teti Marsaulina Simanjuntak. Teti Marsaulina yang juga seorang dosen sebuah PTS ini terlihat meneteskan air mata. Hingga saat ini Deddy Hanurawan masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung sejak tanggal 10 Februari 2006. Diduga Deddy Hanurawan telah menghilangkan aset dan investasi dari kalangan investor senilai Rp 890 miliar. Namun dari pengakuan Deddy Hanurawan, nilai investasi yang ditanamkan dari seluruh investor hanya sekitar Rp 200 miliar saja. Kalangan investor ini di antaranya dari PT Pos Indonesia, Sesko TNI AD, Unpad dll.
(nrl/)











































