16 Gubernur dan Ribuan Perusahaan Raih Penghargaan K3 dari Kemnaker

ADVERTISEMENT

16 Gubernur dan Ribuan Perusahaan Raih Penghargaan K3 dari Kemnaker

Alfi Kholisdinuka - detikNews
Rabu, 28 Apr 2021 17:30 WIB
Kemnaker
Foto: Kemnaker
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan memberikan anugerah penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2021 kepada gubernur dan perusahaan. Penghargaan K3 itu diberikan untuk memotivasi pemerintah daerah, perusahaan, dan pekerja untuk mengimplementasikan K3 dengan lebih baik.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemberian penghargaan K3 merupakan salah satu upaya penting karena sampai saat ini masih banyak ketidakpatuhan terhadap norma K3 yang mendorong terjadinya kasus kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK).

"Ini merupakan upaya dalam peningkatan pengawasan K3 di lingkungan kerja melalui langkah-langkah pencegahan, pemberian saran atau pembinaan dan deteksi dini serta penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang- undangan K3," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).

Dia menuturkan secara keseluruhan, peningkatan pengawasan menjadi tanggung jawab negara sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja. Keseimbangan tersebut diperlukan untuk menjaga kelangsungan usaha dan ketenangan kerja yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan tenaga kerja.

Hal tersebut, kata Ida, sejalan dengan tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) yang hendak dicapai pemerintah Indonesia pada 2030, yakni pengentasan segala bentuk kemiskinan dan mempromosikan pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan inklusif.

"Sebab salah satu syarat bahwa pekerjaan itu dinyatakan layak adalah terpenuhinya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Ini yang harus menjadi prioritas bersama antara pemerintah. Pengusaha dan pekerja," jelasnya.

Lebih lanjut, dia berharap pencapaian penghargaan K3 ini dapat memotivasi pimpinan daerah dan pimpinan perusahaan lain untuk mempertahankan kinerja K3 karena K3 merupakan investasi dan untuk menjaga keberlangsungan usaha, serta mencapai produktivitas perusahaan.

Oleh karenanya, Ida mengapresiasi kepada Gubernur yang telah berhasil membina usaha-usaha penerapan K3 di wilayah masing-masing, dan kepada perusahaan yang memperoleh penghargaan kecelakaan nihil, penerima penghargaan SMK3, perusahaan yang telah berhasil menyusun program pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS di tempat kerja, para pemeduli serta perusahaan yang telah melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan COVID19.

Sebagai informasi, penghargaan kepada 16 gubernur sebagai pembina K3 meliputi Gubernur Jawa Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Riau, Sulawesi Selatan, Bali, DI Yogyakarta, Lampung, Jambi, dan Sulawesi Tenggara.

Adapun penghargaan kecelakaan nihil (zero accident) diberikan kepada 1.342 perusahaan, penghargaan program P2HIV-AIDS sebanyak 191 perusahaan, penghargaan sistem manajemen K3 (SMK3) diberikan kepada 1.616 perusahaan, dan penghargaan pencegahan dan penanggulangan COVID-19 (P2 COVID-19) kepada 512 perusahaan.

(ega/ega)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT