Mendagri Ancam Beri Sanksi Kepala Desa yang Lalaikan Tugas
Rabu, 08 Mar 2006 17:19 WIB
Jakarta -
Ribuan kepala desa yang menggoyang Jakarta terancam sanksi dari Mendagri M Ma'ruf. Tapi mereka mengaku tidak takut kena sanksi, wong merasa bukan pegawai negeri sipil (PNS).Sanksi tersebut akan diberikan Mendagri kepada kepala desa yang meninggalkan tugas pelayanannya kepada masyarakat."Ya ada, kita kan negara hukum. Bentuk sanksinya macam-macam, mulai dari yang paling ringan, paling ringan itu teguran," kata Mendagri M Ma'ruf usai bertemu dengan perwakilan kepala desa yang tergabung dalam Parade Nusantara di Gedung Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (8/3/2006).Soal ancaman mundur yang diusung Parade Nusantara, Ma'ruf menegaskan, hal itu merupakan hak prerogatif presiden. "Ini kan negara hukum, kok pakai ancam-ancaman!" cetusnya.Di tempat yang sama, anggota Presidium Parade Nusantara Slamet Rahardjo mengaku tidak takut dengan ancaman sanksi dari Mendagri, sebab hal itu tidak mungkin dilakukan."Kita otonomi desa, bukan kelurahan. Ditindak dari sudut mana, kita hanya tugas perbantuan dari pemerintah. Kita dari dan oleh masyarakat, kita bukan pegawai negeri," kata kepala Desa Ketapang Rame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur itu.Mengenai hasil pertemuan, Parade Nusantara sampai saat ini merasa cukup puas mendapatkan penjelasan dari Mendagri bahwa amandemen UU ada mekanismenya sendiri. Amandemen harus melalui legislatif di DPR.Dia menyebutkan, DPR melalui fraksi-fraksinya telah sepakat untuk melakukan amandemen terhadap UU Nomor 32 Tahun 2004.
(umi/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































