Jakarta - Mantan Dirut PT Brocolin International Dicky Iskandar Dinata terpaksa gigit jari. Eksepsi terdakwa pembobolan BNI ini ditolak majelis hakim.Demikian putusan sela yang dibacakan ketua majelis hakim Efran Basuning di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (8/3/2006).Wajah Dicky tampak tenang mendengarkan putusan sela. Sang putri, Nia Dinata, pun ikut hadir memberikan dukungan. Sutradara dan produsen film "Arisan" ini terlihat sibuk merekam jalannya persidangan.Efran menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah jelas, cermat, lengkap dan tidak terjadi
error in persona."Menolak eksepsi keberatan terdakwa dan penasihat hukum seluruhnya dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Efran.Menurut Efran, dakwaan JPU sudah cermat. Pasalnya, selain dibubuhi tanda tangan dan identitas terdakwa, ternyata memuat uraian tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. "Menurut majelis hakim patut dan adil eksepsi ditolak," ujarnya.Lebih lanjut, Efran menyatakan, majelis hakim berpendapat ada keterkaitan antara tindak pidana yang dilakukan terdakwa dengan kasus perdata, maka penyelesaian pidana kasus korupsi harus diprioritaskan dan didahulukan.Sidang akan dilanjutkan Selasa 14 Maret dengan agenda pemeriksaaan 4 saksi, yakni Alimin Hamdi dari BNI dan 3 saksi dari PT Brocolin Internasional, salah satunya Agus Julianto.Dicky dibekuk polisi pada Mei 2005. Dia dituduh melakukan pencucian uang dari hasil pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru melalui L/C fiktif senilai Rp 1,3 triliun.
(aan/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini