Kapal Pengawas Perikanan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan asing berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara. Penangkapan tersebut sempat diwarnai aksi kejar-kejaran hingga petugas harus memberi tembakan peringatan.
Kapal dengan nama lambung KG 5090 TS yang diawaki oleh tiga orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam tersebut kini sedang dalam proses ad hoc ke Stasiun PSDKP Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.
"Dinamika di lapangan dalam pemberantasan illegal fishing ya seperti ini, kasus yang dihadapi aparat tidak selalu mudah," ujar Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PSDP-KKP Pung Nugroho Saksono dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang akrab disapa Ipunk itu memuji daya juang awak kapal pengawas yang tidak membiarkan para pencuri ikan tersebut bebas begitu saja meninggalkan wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia. Ia menegaskan pihaknya tidak akan berkompromi dengan para pencuri ikan tersebut.
"Setiap jengkal wilayah pengelolaan perikanan ini merupakan aset nasional yang akan kami jaga," cetus Ipunk.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar menyampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan telah mengamanatkan agar keberlanjutan pengelolaan sumber daya menjadi prioritas. Oleh sebab itu tindakan tegas terhadap para pencuri ikan akan diambil.
"Sangat jelas, bahkan sudah 26 kapal yang ditenggelamkan selama 2021," ungkap Antam.
Antam juga kembali menyoroti penggunaan alat tangkap trawl oleh kapal pencuri ikan tersebut yang berdampak buruk terhadap lingkungan. Ia menyebut alat tangkap tersebut merusak keberlanjutan sumber daya ikan.
Antam menerangkan KKP juga melakukan operasi penertiban terhadap kapal ikan indonesia yang melanggar operasional penangkapan ikan. Pada Minggu (25/4), KKP menertibkan satu kapal ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 Laut Natuna Utara.
"Satu unit kapal Indonesia bernama KM. Selat Mandiri telah diamankan di Laut Natuna Utara," kata Antam.
Antam menjelaskan kapal tersebut diketahui melanggar daerah penangkapan ikan dan beroperasi dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang telah habis masa berlakunya.
"Harusnya kapal ini beroperasi di WPP 712 Laut Jawa, SIPInya juga sudah habis masa berlakunya," imbuhnya.
Sepanjang 2021, KKP telah menindak tegas 82 kapal ikan yang terdiri dari 68 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 14 kapal ikan asing yang mencuri ikan. Sementara itu, 55 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) telah ditangkap.
(akn/ega)