Polri: Mata Munarman Ditutup, Sesuai SOP Tangkap Tersangka Teroris

Polri: Mata Munarman Ditutup, Sesuai SOP Tangkap Tersangka Teroris

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Rabu, 28 Apr 2021 12:59 WIB
Jakarta -

Mata mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditutup dengan kain hitam dan tangannya diborgol saat dibawa polisi ke Polda Metro Jaya tadi malam. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memberikan penjelasan.

"Ada dua hal yang perlu saya jelasin. Pertama, Munarman waktu ditangkap statusnya sebagai tersangka. Kedua, matanya ditutup, itu standar penangkapan terhadap tersangka teroris yang ditangkap," ujar Ramadhan saat dihubungi detikcom, Rabu (28/4/2021).

"Dengan pertimbangan kejahatan teror adalah kejahatan terorganisir yang jaringannya luas. Penangkapan satu jaringan akan membuka jaringan-jaringan yang lainnya," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Ramadhan mengungkapkan bahaya dari kelompok teror yang ada di sekeliling si tersangka teroris. Maka dari itu, mata Munarman ditutup supaya tidak bisa mengenali identitas petugas yang menangkapnya.

"Pertimbangan kedua, sifat bahaya dari kelompok teror yang bisa berujung pada ancaman jiwa petugas lapangan. Maka, untuk mengamankan jiwa petugas lapangan, standarnya, baik yang ditangkap maupun yang menangkap ditutup wajahnya. Supaya tersangka tidak bisa mengenali wajah petugas, sehingga identitas petugas terlindungi. Ini perlindungan terhadap petugas yang menangani kasus terorisme," papar Ramadhan.

ADVERTISEMENT

Ramadhan membeberkan penutupan mata terhadap tersangka teroris sudah menjadi standar penanganan internasional. Di negara mana pun, lanjut dia, tersangka teroris pasti diperlakukan seperti itu.

"Ini standar penanganan internasional. Di negara mana pun penangkapan tersangka teroris seperti itu. Diberlakukan standar internasional untuk penanganan terorisme," terangnya.

Dengan demikian, Ramadhan menyebut, baik petugas maupun tersangka harus ditutup wajah maupun matanya. Ramadhan menegaskan pihaknya selalu menerapkan asas persamaan di mata hukum, termasuk kepada Munarman.

"Petugas ditutup wajahnya, yang ditangkap ditutup matanya. Dan semua tersangka terorisme, diperlakukan sama. Kita menerapkan asas persamaan di mata hukum," imbuh Ramadhan.

Diketahui, mata eks Sekum FPI Munarman ditutup dan tangannya diborgol saat dibawa polisi ke Polda Metro Jaya. Pengacara Munarman menyebut tindakan polisi melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Ya itu tadi. Itu juga melanggar ketentuan kan, ketentuan HAM seperti itu kan. Ditutup matanya, ditekan seperti itu. Itu yang kita sangat sesalkan," kata pengacara Munarman, Aziz Yanuar, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Rabu (28/4).

Aziz menyesalkan perlakuan polisi terhadap Munarman saat ditangkap di kediamannya di Tangerang Selatan hingga ke Polda Metro Jaya. Dia belum mengetahui alasan polisi menutup mata Munarman.

"Belum tahu. Kita kan belum ada komunikasi lebih lanjut terkait hal tersebut," ujar Aziz.

(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads