Pro-Sudi Ancam Adukan Anggota DPR ke Polisi
Rabu, 08 Mar 2006 16:19 WIB
Jakarta - Posisi Seskab Sudi Silalahi bak di ujung tanduk menyusul beredarnya surat katebelece renovasi KBRI di Seoul, Korsel. Pro-Sudi pun meradang dan mengancam melaporkan anggota DPR yang kerap memojokkan Sudi ke kepolisian.Anggota DPR yang akan dilaporkan antara lain Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan, Hengky Luntungan, Ali Muchtar Ngabalin, dan Permadi."Kami akan melihat 3 hari ke depan apa yang dilakukan oleh para politisi yang kami anggap telah melakukan pencemaran nama baik pada Sudi Silalahi," kata Ketua Bidakara Board of Analyst for President (BBOA) Ramli Yusuf."Kalau kami masih melihat tetap ada upaya pencemaran nama baik, maka akan menjadi bukti pada saat kita melaporkan ke polisi," ujarnya dalam jumpa pers di Hotel Bumikarsa, Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2006).BBOA merupakan lembaga yang didirikan Maret 2004. Salah satu penasihat dan pelindung adalah Sudi Silalahi.Ramli menyatakan, pihaknya akan membentuk tim kuasa hukum untuk membela Sudi pada Senin 13 Maret."Selasa bertemu dengan ketua dan anggota DPR. Kalau mereka masih melakukan pencemaran nama baik, kita laporkan ke polisi. Sebelum melaporkan ke polisi, kita akan berdiskusi dengan Sudi terlebih dahulu," urainya.Ramli menilai setiap upaya yang meminta Sudi mundur dari jabatannya adalah tindakan kotor, ambisius, tidak bermoral, dan ngiler atas kekuasaan. Sebab proses penyidikan hukum atas Sudi masih berlangsung."Belum ada satu pun elit politik yang bisa membuktikan dengan akurat bahwa Sudi bersalah dan patut dihukum," katanya."Kita melihat telah terjadi upaya pembunuhan karakter secara sadis dan tidak bertanggung jawab pada Sudi yang dilakukan oleh elit politik secara bersama-sama dan terkesan terencana. Sepertinya ada yang membuat pintu masuk untuk memberi kesan bahwa SBY telah gagal membersihkan negara dari korupsi," urainya.Ramli juga memrotes keras Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan yang meminta agar penyelidikan Polri atas kasus Sudi hendaknya dilakukan terbuka. "Padahal jika dia mempunyai data akurat seharusnya mendaftarkan diri sebagai saksi," cetus Ramli.
(aan/)











































