KY Minta Payung Hukum Baru Untuk Mempertegas Wewenang
Rabu, 08 Mar 2006 16:16 WIB
Jakarta -
Komisi Yudisial (KY) mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan payung hukum baru untuk mempertegas yuridiksi dan kewenangannya menjalankan fungsi pengawasan lembaga peradilan. "Ya mendesak, supaya kita bisa bekerja lebih cepat. Mengangkat hakim agung baru lebih cepat, tidak ada hambatan-hambatan dalam prosedur memanggil dan meminta keterangan dari hakim sampai hakim agung," kata anggota KY Chattamarrasjid. Hal tersebut ia sampaikan pada wartawan usai mengikuti pertemuan dengan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra, di Kantor Setneg, Jalan Veteran, Jakarta, Rabu (8/3/2006). Dalam pertemuan siang ini rombongan KY yang dipimpin ketuanya, M Busyro Muqoddas, memberi masukan mengenai butir-butir perbaikan UU No 22/2004 tentang KY. Pihak KY menilai UU No 22/2004 mempunyai kelemahan. Terutama mengenai yuridiksi dalam memeriksa suatu putusan pengadilan sebagai upaya menjaga dan menegakkan kehormatan para hakim. Pada prakteknya, banyak yang keberatan dengan pelaksanaan fungsi KY itu. Merujuk kasus Bagir Manan yang memperpanjang masa dinas dirinya sendiri sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA), Chattamarrasjid menyebutnya sebagai contoh akibat "wilayah abu-abu" dalam UU KY. Mencegah terulangnya akal-akalan serupa, ke depan ia minta agar KY minta agar diberi kewenangan penuh menguji kelayakan hakim agung yang akan diperpanjang masa pensiunnya. "Kita nyatakan supaya enam bulan sebelum pensiun harus ke KY. Para hakim agung akan diuji dan dinilai kembali oleh KY apakah layak atau tidak untuk diperpanjang masa pensiunnya," ujarnya. Maksimal Seminggu Mensesneg Yusril Ihza Mahendra menyatakan dapat menerima masukan-masukan dari KY. Ia sepakat bahwa UU No 22/2004 punya banyak kelemahan dan memang perlu segera ada perubahan. Tapi belum bisa dipastikan apakah perbaikan itu akan direalisasikan dalam bentuk Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) atau mengajukan amandemen ke DPR-RI. Keputusan mengenai ini sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden. "Saya sudah mempelajari masalah ini, membaca telaahan dari Menkum dan HAM dan hari ini mendengar langsung dari KY. Maksimum satu minggu saya sudah menyelesaikan seluruh telaah terhadap masalah ini. Alternatifnya akan disampaikan ke Presiden hingga akhirnya beliau dapat mengambil keputusan apakah akan mengeluarkan Perppu atau mengajukan RUU seperti biasa kepada DPR," jelas Yusril.
(nrl/)










































