Sidang lanjutan perkara berita bohong terkait hasil tes swab Habib Rizieq Shihab (HRS) di RS Ummi Bogor akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Polisi sudah membentuk barikade di kawasan PN Jaktim.
Pantauan detikcom di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021) pukul 08.30 WIB, polisi sudah berjaga. Polisi membentuk barikade tepat di depan pintu gerbang PN Jaktim.
Terlihat water cannon, mobil pengurai massa (raisa), dan mobil taktis lainnya terparkir di sekitar PN Jaktim. Pengunjung masih belum diperbolehkan masuk ke area PN Jaktim. Lalu lintas di depan pengadilan terpantau lancar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habib Rizieq juga sudah tiba di PN Jaktim pada pukul 08.18 WIB. Tidak ada massa yang menyambut kedatangan Rizieq.
Rizieq tiba dengan diantar menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Habib Rizieq dkk tiba dengan pengawalan ketat sejumlah polisi.
Diketahui, Habib Rizieq hari ini bersama Dirut RS Ummi dr Andi Tatat dan menantunya, Hanif Alatas, akan menjalani sidang lanjutan kasus swab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Habib Rizieq didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi. Jaksa menilai perbuatan Habib Rizieq menimbulkan keonaran di masyarakat.
Atas perbuatannya, Rizieq dijerat pasal berlapis. Berikut ini pasal yang menjerat Rizieq dalam kasus tes swab RS Ummi:
Pertama primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Lebih subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.