Korupsi Renovasi Hotel, Mantan Dirut Patra Jasa Diperiksa
Rabu, 08 Mar 2006 15:28 WIB
Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Patra Jasa Sri Meitono Purbowo (SMP) akhirnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi renovasi Hotel Patra Bali Resort & Villages di Bali.Tiba di Polda, SMP yang mengenakan kemeja biru dan didampingi pengacaranya, Bayu Irawan, langsung menuju Gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2006)."Tadi baru 34 pertanyaan dan nanti setelah istirahat akan dilanjutkan lagi," ujar Bayu Irawan ketika istirahat pemeriksaan.Sementara SMP yang berdiri di belakangnya lebih banyak diam dan menyerahkan kepada pengacaranya untuk menjawab.Selain masalah renovasi vila di Bali, Bayu menjelaskan, polisi juga menanyakan kepada kliennya perihal renovasi dan penjualan aset tanah anak Perusahaan PT Pertamina tersebut di Medan. Penjualan tanah ini diketahui merugikan negara sebesar Rp 64,6 miliar yang disebabkan penjualannya di bawah nilai jual objek pajak (NJOP)."Kami membawa dokumen-dokumen pribadi berkaitan dengan renovasi hotel tersebut," jelasnya.Hasil audit investigatif yang dilakukan BPKP menemukan adanya dugaan korupsi pada renovasi Hotel Patra Bali Resort & Villages di Bali yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 69,195 miliar dan US$ 47.931.Terkait kasus ini Polda Metro Jaya sudah menetapkan 6 tersangka selain SMP, yakni N dan S yang masih aktif di PT Patra Jasa dan 4 orang mantan direksi yang sudah pensiun yakni BM, W, I, IDT. Ketujuh tersangka belum ada yang ditahan.
(bal/)











































