Laks Tak Penuhi Panggilan Kejati

Laks Tak Penuhi Panggilan Kejati

- detikNews
Rabu, 08 Mar 2006 14:39 WIB
Jakarta - Mantan Menneg BUMN Laksamana Sukardi sedianya diperiksa Kejati DKI Jakarta sebagai saksi kasus penjualan pabrik gula PT Rajawali III Gorontalo. Laksamana 'mangkir' karena ingin berkoordinasi dengan anggota KKSK lainnya."Saya baru terima informasi tadi siang dari penyidik bahwa ada surat yang dilayangkan oleh Laksamana atau dari pengacaranya bahwa dia tidak hadir dan baru akan hadir minggu depan," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Rusdi Taher, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (8/3/2006).Pemanggilan kembali akan dilakukan oleh pihak Kejati pada pekan depan. "Sesuai ketentuan yang belaku, tiga hari setelah pemanggilan. Kira-kira Senin atau Selasa, karena kalau Sabtu tidak mungkin," ujarnya.Rusdi menjelaskan, dirinya belum tahu alasan ketidakhadiran pria yang akrab disapa Laks itu. "Saya belum baca suratnya, karena itu masih ada di meja saya," tandasnya.Disebutkan Rusdi, pihaknya akan memeriksa mantan Ketua BPPN Syafruddin Temenggung pada Kamis besok 9 Maret.Menurut informasi, ketidakhadiran Laks hari ini dikarenakan yang bersangkutan akan berkoordinasi dengan tim Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) lainnya. Mereka saat ini sedang mengumpulkan bahan yang dibutuhkan.Penjualan pabrik gula PT Rajawali III Gorontalo ini diduga merugikan negara Rp 505 miliar. (san/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads