Kombes Pol Irman Santosa Diadili Kasus Suap BNI

Kombes Pol Irman Santosa Diadili Kasus Suap BNI

- detikNews
Rabu, 08 Mar 2006 14:06 WIB
Jakarta - Mantan Kanit II Keuangan dan Perbankan Eksus Bareskrim Polri Kombes Pol Irman Santosa dimejahijaukan terkait kasus suap BNI. Dia terancam hukuman seumur hidup.Sidang yang diketuai Yohanes Ether Binti ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, pukul 12.00 WIB, Rabu (8/3/2006).Wajah Irman yang terbalut kemeja abu-abu, berdasi dan celana hitam terlihat tegang saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Djoko Widodo.Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa Irman telah menerima sejumlah uang dari Achmad Sidik Mauladi Iskandardinata, Adrian Waworuntu, Muhammad Arsjad, dan Jeffrey Baso. Padahal diketahui hadiah tersebut diberikan karena terdakwa adalah sebagai penyidik dalam kasus L/C fiktif Bank BNI cabang Kebayoran Baru.Atas perbuatannya, Irman dinilai melanggar pasal 12 huruf B UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.Sedangkan dalam dakwaan subsider, Irman dikenakan pasal 11 UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.Jaksa juga mendakwa Irman telah menerima satu buku Mandiri travelers cheque berisi 10 lembar dengan nilai masing-masing Rp 25 juta. Travelers cheque diberikan saksi Koentoro atas perintah Muhammad Arsjad.Selain itu, terpidana Adrian Waworuntu secara berturut-turut memberikan uang tunai kepada Irman yang diterima dalam bentuk tunai, rupiah maupun dolar AS. Antara lain Rp 8,5 miliar dan Rp 7 miliar.EksepsiDalam kesempatan itu, Irman melalui kuasa hukumnya Hironimus Dani langsungmengajukan eksepsi.Hironimus meminta agar dakwaan primer dan subsider harus dinyatakan batal demi hukum karena perbuatan materil terdakwa tidak diuraikan secara jelas, cermat, dan lengkap. (aan/)


Berita Terkait