MKD DPR Teliti Dokumen Aduan terhadap Azis Syamsuddin

MKD DPR Teliti Dokumen Aduan terhadap Azis Syamsuddin

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 27 Apr 2021 08:43 WIB
Habiburokhman (Dok. Pribadi)
Habiburokhman (Foto: Dok. Pribadi)
Jakarta -

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus dugaan suap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota (Walkot) Tanjungbalai M Syahrial. MKD DPR menyatakan masih mengecek kelengkapan dokumen laporan tersebut.

"MKD telah menerima aduan terhadap Pak Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan suap kepada penyidik KPK. Saat ini petugas sekretariat MKD sedang memeriksa kelengkapan syarat syarat formil aduan tersebut dan pengadu memiliki waktu untuk melengkapi semua persyaratan dalam waktu 14 hari," kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).

Habiburokhman menyebut MKD belum akan membahas aduan terhadap Azis Syamsuddin. Pasalnya, DPR saat ini tengah memasuki masa reses.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MKD belum akan melakukan pembahasan kasus kasus yang masuk karena masa reses baru berakhir tanggal 6 Mei mendatang dan seluruh anggota MKD sedang berada di dapil masing-masing untuk melayani konstituennya," ucap Habiburokhman.

Azis Syamsuddin.Azis Syamsuddin (Foto: Dok. Istimewa).

Pelapor Azis Syamsuddin ke MKD DPR adalah Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho. Dalam surat tanda terima MKD, pokok aduan laporan tersebut adalah pertemuan antara pihak yang sedang diselidiki KPK dan penyidik KPK di rumah dinas Azis Syamsuddin. Menurut Kurniawan, Azis sepatutnya tak memfasilitasi pertemuan tersebut.

ADVERTISEMENT

Kuniawan menyebut Azis Syamsuddin telah melanggar kode etik.

"Nah, itu kan Pak Azis ini dia sudah dari Komisi III di mana KPK mitra kerja dari dulu. Dia seharusnya tahu bahwa itu adalah perbuatan yang dilarang tapi itu justru dilakukan apalagi ternyata pertemuan itu membahas perbuatan yang melanggar hukum," ujar Kurniawan, Senin (26/4).

Lihat juga Video: Pakai Rompi Oranye, Walkot Tanjungbalai Minta Maaf

[Gambas:Video 20detik]



(gbr/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads